MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sepandai – pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga. Itulah yang dialami Hermawan, 26, warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang. Jumat (3/2), dia dibekuk anggota Polsek Gondanglegi setelah wajahnya terekam CCTV melakukan pencurian kotak amal di musala ataupun masjid.
Dalam pemeriksaan polisi, dia mengaku sudah melakukan tujuh kali pembobolan kotak amal. Awalnya, polisi bergerak melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan pencurian dari pengurus Musala Al-Munawaroh Jalan Singajaya, Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi dan Masjid Al-Ibrohimi, Dusun Karangasem, Desa Gondanglegi Wetan, Gondanglegi.
Dalam laporannya, di Musala Al-Munawaroh, Putat Kidul, pelaku melakukan pencurian Rabu (11/1) siang. Sedangkan di Masjid Al-Ibrohimi, Gondanglegi Wetan, pencurian terjadi Rabu (1/2) pukul 11.50. Usai mendapat laporan ini, Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono mengaku, mengerahkan anggota unit reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Termasuk menganalisa video rekaman CCTV yang diserahkan oleh pengurus musala dan masjid,” terangnya kepada Malang Posco Media, kemarin. Dari rekaman CCTV itu terlihat pelaku memarkir motornya di depan tempat ibadah. Lalu masuk ke dalam musala dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil kotak amal.
Barang curian itu, lalu ditaruhnya dalam keranjang biru yang ditaruh di sadel belakang motornya. “Dari hasil penyelidikan, didapatkan identitas pelaku. Petugas mengetahui rumah pelaku berada di Desa Sukonolo, Bululawang. Namun alamat lengkapnya, anggota tidak ada yang mengetahui. Hingga ada warga yang melapor ke kami tentang keberadaan pelaku ini,” urainya.
Tanpa menunggu waktu, beberapa anggota unit reskrim Polsek Gondanglegi melakukan penggerebekan. Saat dimintai keterangan, Hermawan mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian, dengan sasaran kotak amal. Polisi pun menggiringnya ke Mapolsek Gondanglegi untuk pemeriksaan lebih intensif.
Polisi juga menyita satu buah motor Honda Beat, N 6735 HAT, obeng dengan gagang berwarna hitam, helm, jumper warna biru tua, celana warna hitam dan kotak keranjang warna biru. “Tersangka mengakui dua TKP pencurian di Musala Al-Munawaroh dan Masjid Al-Ibrohimi. “Di Al-Munawaroh, dia mengaku mendapat Rp 700 ribu, sedangkan di Al-Ibrohimi, dia mendapat Rp 1 juta,” ujarnya.
Kompol Pujiyono menambahkan, lima lokasi rumah ibadah yang juga dibobol Hermawan, masih dalam penyelidikan pihaknya. “Untuk sementara, dia mengaku uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar utang dan membeli speaker seharga Rp 700 ribu. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (tyo/mar)