spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Pemuda Dampit Curi Perhiasan dan Uang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Aditya Firmansyah, 22, warga Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit diringkus Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo lantaran mencuri kotak berisi perhiasan emas dari rumah Wisi Utami, 26, warga Desa Tamansatrian, Tirtoyudo, Minggu (19/11) lalu.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diringkus polisi di tempat tinggalnya, Rabu (22/11).  Dihadapan polisi, Aditya, sapaannya mengakui segala perbuatannya saat melakukan pencurian di rumah korban Wisi Utami.

“Modus yang digunakan pelaku mencongkel jendela dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan dan uang milik korban yang disimpan dalam lemari,” jelas Taufik, kemarin. Peristiwa ini terungkap usai korban melapor ke MApolsek Tirtoyudo. Dia mengaku kehilangan sekotak perhiasan.  

Polisi kemudian melakukan olah TKP. Serangkaian penyelidikan dilakukan polisi alhasil mengidentifikasi dan mengendus keberadaan pelaku. Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti (BB) satu gelang emas dengan berat 4,6 gram yang belum sempat dijual oleh Aditya.

“Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa lari uang tabungan sekitar Rp 2 juta,” imbuh Taufik. Setelah mengambil barang berharga, sambung Taufik, pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban Wisi Utami. Taufik menyebut, pihaknya kini masih mendalami keterangan tersangka dengan dugaan melakukan pencurian di tempat lain.

Sedangkan, Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Tirtoyudo. “Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Taufk. (den/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img