.
Thursday, December 12, 2024

Pemuda Pasuruan Tertangkap Curi Motor

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Unit reskrim Polsek Singosari berhasil membekuk Badrussalam, 25, warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dia baru saja melakukan pencurian motor Honda Beat, N 5793 GE milik Irmawan Maulana, 23, saat ditinggal parkir di tempat kerjanya, Desa Tunjungtirto, Singosari, Sabtu (30/9).

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, hingga kemarin, Badrussalam masih menjalani pemeriksaan intensif. Diduga, dia tidak hanya sekali melakukan pencurian motor. Polisi menduga, Badrussalam tidak beraksi sendirian. “Ya, penyidik masih berusaha terus mencari keterangan dari tersangka,” ujarnya.

Informasi yang didapat Malang Posco Media, saat itu korban baru saja memarkir motornya di halaman tempatnya bekerja. Seperti biasa, dia lalu masuk ke dalam kantornya. Namun, tidak disangkanya, Badrussalam beraksi. Dia membawa kabur motor itu, setelah mengotak atik lubang kunci kontak motor.

“Kepada petugas, korban mengaku hanya lima menit meninggalkan motornya di tempat parkir. Begitu keluar dari dalam kantornya, korban kaget karena motornya sudah tidak ada,” tambah Taufik, sapaannya kemarin. Sadar kalau menjadi korban pencurian, Irmawan pun melapor ke Mapolsek Singosari.

“Anggota yang mendapat laporan, segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, berhasil diketahui siapa pelakunya,” terang perwira Polri ini kepada Malang Posco Media. Tak hanya itu, tim buru sergap Unit Reskrim Polsek Singosari dapat mengendus keberadaan pelaku yang ada di kawasan Pasuruan.

Tanpa menunggu waktu, Badrussalam dikejar dan berhasil tertangkap. Beruntung, saat itu, motor milik Irmawan belum dijual ke penadahnya. Dijelaskan Taufik, modus operandi yang digunakan Badrussalam sangat terencana. Yaitu dengan menunggu korban lalai dan lalu mengambil motor yang sudah diincarnya.

“Dia mencuri kendaraan korban dengan cara membobol kontak menggunakan kunci palsu,” lanjutnya. Atas perbuatannya, Badrussalam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Taufik mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap motornya saat parkir. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img