MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Edarkan pil koplo, Febriyan Eka Saputra, 20, dibekuk polisi. Pemuda yang kos di Jalan Ranugrati, Kota Malang diamankan tanpa perlawanan. Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan, penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil mendeteksi peredaran obat berbahaya tersebut dari tangan Febriyan. Jejak pelaku terendus petugas usai mendapati konsumen obat tersebut. Sebelumnya petugas mengamankan sebanyak satu plastik klip berisi empat butir pil koplo. Setelah ditelusuri, pil itu didapatkan dari tangan tersangka Febriyan.
Tanpa menunggu lama, petugas kepolisian langsung memburu pelaku. “Setelah kami lakukan penelusuran, kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya Jumat (28/4) lalu. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L (pil koplo) yang siap didistribusikan,” jelasnya.
Saat dibekuk petugas, pelaku tidak bisa mengelak. Saat digeledah di kediamannya, polisi berhasil mendapati sebanyak 99.980 butir pil koplo. “Pil tersebut disimpan di sebuah wadah berwarna putih. Pil ini sudah siap diedarkan, sesuai dengan permintaan komsumennya,” jelasnya.
Febriyan lantas digelandang ke Mapolresta Malang Kota untuk diminta keterangan. “Pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini masih proses pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mengetahui jaringan narkobanya, termasuk darimana barang tersebut didapatkan pelaku,” tutup Kompol Eka. (rex/mar)