.
Thursday, November 21, 2024

Pemuda Sumawe Simpan 18,83 Gram Sabu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan menyita 18,83 gram narkoba jenis sabu dari Arrizal Fauzi, 24, warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kamis (16/5) lalu. Polisi mengaku mengamankan Arrizal, setelah menerima informasi dari warga.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti. “Tersangka berhasil diamankan atas informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedangan,” ungkap Indra, sapaan akrab kapolsek ini. Saat itu, Reskrim Polsek Gedangan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya, berhasil mengidentifikasi Arrizal yang menjadi pelakunya. Polisi yang mendapat informasi ini, kemudian melacak keberadaannya. Hasilnya, anggota reskrim Polsek Gedangan, mengetahui sebuah rumah yang berada di Dusun Sumbergesing, Desa/Kecamatan Gedangan sebagai tempat Arrizal menyimpan sabu.

“Saat diamankan sekitar pukul 00.30, kami menyita barang bukti berupa dua poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 18,83 gram,” sambungnya. Polsek Gedangan, lanjutnya, juga menyita timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, alat hisap, pipet kaca, serta handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Indra, diketahui bila Arizal kerap mengedarkan narkoba jenis sabu ini di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dari mengedarkan sabu itu, Arrizal mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap satu gram yang berhasil dijualnya. “Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya,” tutup dia. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img