MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemulangan narapidana warga negara asing (WNA) asal Australia, Martin Stephens. Stephens merupakan salah satu anggota kelompok Bali Nine, yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram pada 2005.
Kepala Seksi Bimbingan Pemasyarakatan (Kasi Bimpas) Lapas Kelas I Malang, Mohammad Faishol Nur, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak lapas belum menerima surat resmi terkait pemulangan tersebut.
“Kami di lapangan pada prinsipnya menunggu surat resminya. Ketika nanti memang ada keputusan, kami akan siap untuk itu. Saat ini baru ada informasi secara lisan dari pemerintah pusat, tetapi belum ada dokumen resmi,” ujar Faishol saat dikonfirmasi kemarin.
Meski belum ada keputusan final, Faishol mengungkapkan bahwa informasi wacana pemulangan sudah disampaikan kepada Martin Stephens.
“Kami sampaikan kepada Martin bahwa ada informasi seperti ini, tetapi tidak sampai memberi harapan berlebih karena sifatnya belum resmi,” tambahnya.
Martin Stephens sudah mendekam di Lapas Kelas I Malang sejak 27 Maret 2014. Sebelumnya, ia dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, menyusul kerusuhan yang terjadi di sana. Selama berada di Lapas Kelas I Malang, Stephens dikenal sebagai narapidana yang aktif mengikuti kegiatan keagamaan dan program kerja di lapas.
“Dia rajin mengikuti kegiatan pembinaan, terutama kegiatan kepribadian seperti agama dan juga aktif bekerja,” kata Faishol.
Stephens juga tercatat jarang dikunjungi keluarganya. Kunjungan lebih sering datang dari perwakilan Kedutaan Besar Australia.
Martin Stephens adalah salah satu dari sembilan anggota Bali Nine, kelompok yang ditangkap saat berusaha menyelundupkan heroin dari Bali ke Australia pada April 2005. Dua anggota kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi pada 2015, yang memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Sejak saat itu, nasib para anggota Bali Nine yang tersisa terus menjadi perhatian. Pemulangan narapidana asing, termasuk Martin Stephens, kerap dibahas dalam konteks kerja sama bilateral dan isu hak asasi manusia.
Pemulangan narapidana asing biasanya dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah Indonesia dan negara asal narapidana. Proses ini melibatkan pertimbangan hukum, politik, dan diplomatik. (rex/jon)