MALANG POSCO MEDIA-Gerakan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan tak kendor. Terbaru keluarga korban tragedi paling memilukan itu mengadu ke DPRD Kota Malang dan DPRD Kabupaten Malang, Selasa (3/1) kemarin.
28 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat mengadu diterima pimpinan dewan. Mereka mendengar tuntutan keluarga korban dan siap menindaklanjuti.
Salah satu keluarga korban, Hari Prasetyo mencurahkan kesedihannya saat pertemuan tersebut. Dengan berlinang air mata, ia menceritakan kondisi cucunya yang terus mencari ibunya yang menjadi korban jiwa dalam tragedi 1 Oktober 2022 itu.
“Cucu saya setiap hari tanya mamanya dimana. Saya hanya bisa bilang mama kerja,” lirih Hari.
Warga Kelurahan Bandulan ini diketahui kehilangan anaknya, Radina Astrida Lufitasari. Kepergiannya meninggalkan dua balita yang sangat membutuhkan sosok seorang ibu.
Ia yang sudah berusia senja itu juga khawatir dengan masa depan kedua cucunya tersebut. Sebab anaknya, Radina, merupakan tulang punggung keluarga setelah suaminya sedang berstatus narapidana.
“Dia (cucunya) sekarang cuma di dalam kamar, gak mau keluar. Disuruh makan ya cuma jawab iya, maunya makan kalau ada mamanya. Kadang mereka juga tiba-tiba emosi tinggi, karena gak pernah ketemu mamanya,” ungkap Hari.
Begiu juga Kukuh Arifin yang kehilangan seorang putri dan dua keponakan. Tiga anggota keluarganya itu tewas saat tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan. Trauma sangat dirasakan, tidak hanya dirinya tapi juga orang tua keponakannya.
“Dua anak laki-laki (keponakan) dari Jombang dan Tulungagung. Yang di Tulungagung itu sampai sekarang masih sering menangis terus,” bebernya.
Kedatangan Kukuh ke DPRD Kota Malang membawa harapan agar ada pendampingan psikologis sekaligus kejelasan proses hukum yang sedang berjalan. Bersama dengan keluarga lainnya, mereka menyampaikan berbagai keluhan seperti masalah pekerjaan dan kesejahteraan di samping masalah psikologis dan proses hukumnya.
“Kami sebagai warga sudah menyampaikan uneg-uneg kami yang selama ini mengganjal. Dimana, hukum selama ini masih menggantung. Jadi kami mengadu ke dewan,” katanya.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM mengatakan secara prinsip, keluarga korban menuntut keadilan. Ia sudah menyampaikan, keadilan bisa dicapai hanya dengan melalui proses persidangan yang kini masih berjalan.
Tanpa menyampingkan proses itu, untuk saat ini pihaknya mengutamakan berbagai kebutuhan para keluarga korban, utamanya kesehatan mentalnya. Ia berkomitmen penuh agar psikologis keluarga korban terbantu. Bahkan pendampingan psikologis ini diupayakan bisa hadir langsung ke rumah korban, bukan datang ke rumah sakit.
“Yang terpenting tadi kita menangkap bahwa masih ada trauma yang dialami oleh keluarga. Terus kemudian ada yang butuh pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Made untuk penanganan dan pendampingan keluarga korban ini sebenarnya sudah siap. Sehingga apabila diperlukan program pendampingan berupa pelatihan kerja, seharusnya masih bisa dilakukan.
Pelatihannya tentu melalui dinas terkait, yakni Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
“Anggaran untuk penanganan pasca Tragedi Kanjuruhan ini sebenarnya masih ada di BKAD lewat BTT (Belanja Tak Terduga). Kemarin kami anggarkan Rp 2 miliar. Saya akan minta laporannya tahun ini, baru terserap berapa. Karena kan kalau di laporan terakhir, baru terserap Rp 600 juta. Berarti masih ada anggaran di situ,” bebernya.
“Dan kemudian langsung khusus untuk tragedi Kanjuruhan ini mungkin lewat pendampingan modal. Nanti anggarannya bukan dari Diskopindag, tapi dari BTT untuk modalnya. Tapi pelatihannya lewat Diskopindag,” sambung Made.
Sementara untuk keluarga korban yang mempunyai anak kecil dan masih membutuhkan orang tua, akan segera dikoordinasikan dengan instansi teknis.
Selain permasalahan tersebut, Made juga mendukung permintaan keluarga korban yang menginginkan agar proses hukum yang nantinya berjalan dalam persidangan bisa dilakukan secara terbuka.
“Jadi itu live terus disiarkan oleh stasiun TV, seperti kasus (Ferdy) Sambo saat ini. Supaya para korban dan keluarga korban ini bisa mengikuti persidangan secara langsung dan melihat apakah sudah berjalan dengan baik. Mereka bisa mengawasi langsung, tidak yang katanya-katanya lagi,” tegasnya.
Made memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu keluarga korban. Namun dari sisi keadilan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berjalan.
Bagi keluarga korban yang masih ingin menempuh upaya hukum lagi, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memiliki Perda Pendampingan Hukum. Sehingga biaya yang muncul atas pendampingan hukum bisa ditanggung pemerintah sepanjang untuk masyarakat yang tidak mampu.
Untuk diketahui, kemarin keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga mengadu ke DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen. Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan lima berkas perkara dan dakwaan para tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Telah dilimpahkan ke PN Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Fathur Rohman, kemarin.
Kelima tersangka yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka bakal didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Fathur menyebut pelimpahan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya merujuk Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah menunjuk 17 jaksa untuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri dari jaksa Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang.
“Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara para tersangka tersebut. Namun, ia menyebut jadwal sidang belum ditentukan.
“Berkas secara fisik sudah dibawa ke PN, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik,” kata Gede. (ian/cni/van)