MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satlantas Polresta Malang Kota menetapkan Arga Cahayaputra, 22, warga Perumahan Griyashanta, Kota Malang menjadi tersangka kecelakaan yang membuat Eddy Prasetyo, 57, penarik gerobak sampah terluka di Jalan MT Haryono Kota Malang, Rabu (8/5).
Dia diamankan polisi saat bersembunyi di salah satu hotel kawasan Lowokwaru Malang. “Penetapan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan. Dia diamankan di hari yang sama usai mobilnya ditemukan,” papar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Jumat (10/5).
“Jadi, hanya tujuh jam setelah tersangka kabur, dia berhasil diamankan,” tambahnya. Masih menurut Aris, sapaannya, pihaknya menelusuri jejak rekaman CCTV dan menemukan mobil Toyota Yaris, N 1871 DX yang terlibat kecelakaan. “Tersangka diamankan bersama dengan temannya,” tegas dia.
Hasil pemeriksaan kepada Arga, polisi juga menemukan fakta bahwa pemuda itu mengemudi dibawah pengaruh alkohol. “Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru saja menenggak minuman beralkohol di salah satu kafe di Kota Malang. Saat melintas di TKP, dia menabrak korban yang menarik gerobak sampah,” terangnya.
Akibat ditabrak mobil itu, tubuh Eddy terhempas ke aspal. Ia juga mengalami luka memar di kepala, dan tangannya mengalami luka gores. Korban ditemukan warga dan langsung dibawa ke RSI Unisma untuk dilakukan penanganan. “Saat ini korban sudah bisa kembali ke rumah, dan seluruh pembiayaan ditanggung Jasa Raharja,” ungkapnya.
Meski tidak ditahan, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ia dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Arga menyampaikan permohonan maafnya kepada korban dan masyarakat Kota Malang. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya tidak bermaksud kabur atau sembunyi. Maksud saya, ingin mengantarkan teman saya dulu dan menyerahkan diri ke polisi,” katanya. (rex/mar)