spot_img
Sunday, June 29, 2025
spot_img

Penasihat Hukum Korban Dokter AY Minta Polisi Tegas Lakukan Penahanan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter berinisial AY di Kota Malang menuai sorotan. Advokat Satria Marwan, SH, penasihat hukum QAR, korban dalam kasus ini, menilai seharusnya polisi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka AY.

Menurut Marwan, sapaan akrabnya menegaskan, ancaman hukuman dalam perkara ini lebih dari lima tahun penjara, sehingga penahanan layak dilakukan demi kepastian hukum dan menghindari potensi dokter AY melarikan diri.

“Kami melihat ada beberapa alasan kuat untuk dilakukan penahanan. Selain ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka ini bukan penduduk asli Malang, sehingga potensi untuk melarikan diri lebih besar,” tegasnya.

Kepada Malang Posco Media, dia juga menyoroti sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Berdasarkan catatan timnya, sejak penyelidikan hingga penyidikan, termasuk saat pemeriksaan saksi, AY sudah lebih dari dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

“Fakta ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dari tersangka dokter AY. Ketidakhadirannya berulang dengan alasan yang sama, ini seharusnya dipertimbangkan oleh penyidik. Jangan sampai ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindar dari proses hukum,” tambahnya.

Marwan berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polresta Malang Kota bertindak tegas dan profesional agar kasus ini berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto masih belum memberi keterangan resmi terkait status penahanan terhadap AY. (mar/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img