MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa jadi menjadi penyelamat bagi para pekerja di Kota Batu. Pencairannya hingga kini mencapai sepertiga dari jumlah pekerja terdaftar. Besaran dana bantuan yang diberikan tahun 2022 ini secara signifikan terbilang cukup berbeda dari dua tahun sebelumnya.
Bantuan dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Batu mencatat baru 5.000 pekerja terdaftar yang menerima BSU sesuai persyaratan. Sisanya masih menunggu tahap dua berjalan. Mereka adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.
“Kalau 2020 itu empat kali 500 ribu. 2021 600 ribu sebanyak dua kali, sedangkan di tahun 2022 sebesar 600 ribu dan diberikan sekaligus,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan kota Batu, Yeni Arista Sari, Senin (19/9).
Yeni sebelumnya menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai penyedia data yang diminta oleh Kemenaker. Sehingga ketika disinggung mengenai alasan besarnya nominal yang diberikan pada para pekerja di tahun ini, pihaknya mengaku kurang mengetahui hal tersebut.
Dari data yang tercatat, ada 15.000 pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batu. Sekitar 10.000 di antaranya masih belum dicairkan. Yeni mengatakan bahwa data yang sudah melalui verifikasi oleh Kemenaker kemudian diuji kevalidannya oleh Kemenkeu untuk selanjutnya bisa dicairkan. “Calon penerima BSU di kota Batu mencapai lebih dari 15 ribu pekerja, dan sudah dicairkan sebanyak 5000 data pada batch pertama yang telah teruji valid dari semua persyaratan,” sebutnya.
Sementara itu, terkait dengan pencairan dana bantuan, Yeni menyebut bahwa pencairan nantinya dapat dilakukan oleh pekerja melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Kantor Pos Indonesia. “BSU ini data yang dipakai adalah dari data BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya sudah terdaftar aktif sebagai peserta ketenagakerjaan per Juli 2022, dan badan usaha tersebut patuh. Artinya data yang dipakai adalah data untuk pekerja formal,” jelas Yeni.
Lebih lanjut, Yeni menuturkan terkait dengan skema atau mekanisme pemberian dana BSU yang datanya didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Data harus sudah melalui proses pengkinian data yang dilakukan oleh perusahaan ataupun pesertanya sendiri, serta dengan melampirkan rekening yang valid dari bank himbara. Setelah itu kita langsung lanjutkan ke Kemenaker, dari Kemenaker diverifikasi dulu apakah peserta sudah mendapatkan bantuan lain atau belum, kalau belum berarti aman dan bisa dilanjutkan,” paparnya. (tyo/udi)