MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para ASN di lingkungan Pemkab Malang sudah lebih dari 95 persen.
Plt Kepala BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati mengatakan pencairan THR dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2024 lalu. Masing-masing perangkat daerah membuat usulan dulu, untuk kemudian diproses oleh BKAD. Dilanjutkan ke Bank Jatim.
“Begitu syarat pengajuan dari perangkat daerah lengkap, langsung kami proses. Kemudian dilanjutkan ke Bank Jatim untuk kemudian dilakukan transfer ke masing – masing rekening ASN,” ungkapnya. Wanita berjilbab ini mengatakan, untuk THR berbeda dengan gaji reguler.
Uang THR yang diberikan kepada ASN juga tidak dipotong sama sekali. “THR diterimakan utuh tanpa ada potongan sama sekali selain pajak,” tambahnya. Dia mengatakan komponen THR sama dengan pembayaran gaji. Yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan / umum dan TPP.
“Pencairan dan komponen yang dibayarkan ini sesuai dengan PP Nomor 14/2024,’’ ungkap Yetty. Sementara perangkat daerah yang belum mencairkan Yetty mengatakan, bukan karena ada masalah. Tapi umumnya, karena pengajuannya terlambat. “Yang jelas sebelum libur atau cuti bersama semuanya harus sudah clear. Atau terbayarkan kepada ASN,” tandasnya. (ira/mar)