MALANG POSCO MEDIA, BATU – Dua tahanan yang merupakan tersangka dari kasus pencurian tabung gas di kafe milik salah seorang warga kelurahan Junrejo dinyatakan bebas melalui Restorative Justice (kesepakatan bersama) pada Kamis (4/1) kemarin. Putusan tertera dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan nomor Prin.1/M.5.44.1/EoH.2/01/2024 dan Prin.2/M.5.44.1/EoH.2/01/2024 yang dikeluarkan pada 3 Januari 2024 tertanda tangan Kepala Kejaksaan Negeri Batu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Yudo Adiananto mengatakan penahanan yang telah berlangsung selama 74 hari tersebut dihentikan karena telah memenuhi persyaratan atau hal-hal yang terkait dengan restorative justice.
“Dimana pelanggaran dari para tersangka ini telah diberikan maaf dari korban. Dimana RJ ini mengedepankan pemulihan hak-hak korban, dan korban sudah memaafkan. Kedua tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi ,” paparnya.
Selain itu tersangka juga bukanlah residivis yang mengulang tindak pidana serta usianya masih muda dan menjadi harapan orang tua. Tindakan selanjutnya berupa pengawasan akan senantiasa dilakukan agar hal-hal tersebut tidak terulang lagi.
“Kita akan melaksanakan Surat Ketetapan ini, apabila yang bersangkutan mengulangi tindak pidana maka otomatis akan batal. Untuk jangka waktu pengawasan ada sendiri. Akan berkomunikasi dengan orang tua maupun kepala desa setempat,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka yakni Andika (23) merasa menyesal dengan tindakan yang telah ia lakukan. Di hadapan wartawan ia mengaku mencuri tabung gas tersebut karena faktor ekonomi, yakni membayar handphone yang ia gadaikan.
“Mencuri karena butuh uang buat nebus HP seharga Rp 200 ribu. Saya menjual lima tabung gas, masing-masing harganya Rp 50 ribu. Dapat Rp 250 ribu. Sekarang sudah dikembalikan uangnya, diganti oleh orang tua” ucapnya.
Ia menceritakan bisa tertangkap karena terekam oleh kamera CCTV. Atas kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak, akhirnya penahanan tersebut dicabut. Ia bersama dengans atu temannya juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut.
Sebelumnya pencurian tersebut terjadi di salah satu kafe yang berada di Desa Junrejo, Kota Batu. Peristiwa terjadi pada pukul 06.30 di tanggal 15 Oktober 2023. Kedua tersangka tersebut kemudian dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 363 dan 362. Barang-barang yang dicuri di antaranya tujuh tabung gas LPG 3 Kg warna hijau, tiga kotak amal dan satu etalase rokok. Berdasarkan keterangan dari Kasi Tindak Pidana Umum, Yudo, kerugian tersebut sudah dibayarkan dan disumbangkan kepada orang yang membutuhkan. (adm/ley)