.
Thursday, November 21, 2024

Pencuri Truk-Pikap Berpistol Ditangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Tulungagung – Dua komplotan pencuri spesialis mobil pikap dan truk di 18 lokasi ditangkap jajaran Polres Tulungagung. Saat beraksi pelaku mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan.


Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, mengatakan kedua tersangka adalah YA (48), warga Perumahan Bukit Pejaten Residence, Kuningan, Jawa Barat dan AS (50), warga Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 4 amunisi aktif. Kunci T, rumah kunci mobil pikap, obeng, uang tunai Rp 164 ribu, telepon genggam serta beberapa barang pribadi milik pelaku.


“Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian mobil pikap milik Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Kemudian kami lakukan proses penyelidikan,” kata Christian, Rabu (20/11) kemarin.


Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Resmob Polres Kuningan.


“Dari proses pendalaman pelaku ini diketahui merupakan kakak beradik dan pernah terjerat kasus pidana serupa,” jelasnya.


Polisi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah bersaksi di 18 lokasi, dengan rincian 14 lokasi di Kuningan, tiga lokasi di Tulungagung dan satu lokasi di Madiun.


“Sasaran mereka adalah mobil pikap dan truk kecil,” imbuh Christian.


Christian menambahkan dalam menjalankan aksinya tersangka terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi. Saat kondisi dinilai aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci mobil.


“Saat bersaksi pelaku juga membawa senjata api rakitan ini. Sebetulnya senjata ini bukan milik pelaku tapi milik orang lain yang digadaikan kepada pelaku. Kemudian digunakan untuk beraksi,” katanya.


Sementara itu tersangka AS mengakui seluruh perbuatannya. Mobil hasil curian tersebut dijual kepada penadah di wilayah Solo. “Di sana sudah ada yang menerima, pikap saya jual Rp 10 juta dan truk Rp 18 juta.


Tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan, setelah dipecat dari perusahaan ekspedisi. Akibat perbuatannya kini kedua tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (dtc/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img