Malang Posco Media, Malang – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 kembali diperpanjang. Yakni tanggal 20 Januari 2025. Ini merupakan kali ke ketiga pendaftaran seleksi tahap 2 diperpanjang. Semula Pendaftaran PPPK dibuka mulai 17 November 2024 hingga tanggal tanggal 31 Desember 2024. Kemudian diperpanjang hingga tanggal 7 Januari 2025. Diperpanjang lagi hingga tanggal 15 Januari 2024. Dan diperpanjang lagi hingga 20 Januari 2024.
Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah SH,M.Hum.
“Betul ada perpanjangan waktu pendaftaran. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025. Diperpanjang hingga tanggal 20 Januari 2025,’’ kata Nurman.
Seiring dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK tersebut dia pun meminta para pegawai non ASN di Kabupaten Malang yang terdaftar dalam database BKN memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi ini merupakan kebijakan dari pusat. Yang tujuannya, memberikan kesempatan lebih luas kepada pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang masuk dalam database BKN untuk mendaftar,’’ tambah Nurman.
Sementara itu dari website menpan.go.id Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Sekaligus pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024; tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN; tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I; serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tegas Rini. (ira/jon)