MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu masih terbilang rendah. Hingga triwulan dua atau Juni ini PAD dari sektor pajak dan retribusi secara keseluruhan masih mencapai 35 persen atau Rp 72,1 miliar dari target Rp 201,7 miliar.
Dari capaian tersebut, untuk sektor pajak daerah tertinggi ada di pajak hotel dengan realisasi 48 persen atau Rp 13,3 miliar dari target Rp 27,5 miliar. Sedangkan terendah ada di pajak parkir masih 38 persen atau R 725 juta dari target Rp 1,8 miliar.
Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M mengatakan bahwa capaian PAD di sektor pajak yang telah mencapai 38 persen terbilang cukup baik. Mengingat masuk tahun 2022 pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali.
“Pajak yang mencapai 38 persen di triwulan kedua ini sudah cukup baik. Meski kami menilai kurang maksimal. Karena itu kami telah meminta agar SKPD turun langsung ke tempat usaha di Kota Batu untuk memastikan wajib pajak benar-benar menunaikan kewajibannya,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media, Senin (20/6) kemarin.
Ia mencontohkan misal untuk pajak hotel yang sudah tinggi harus dikejar dengan memaksimalkan pemasangan tapping box. Begitu juga pajak parkir di tempat wisata besar di Kota Batu agar tahun ini target pajak bisa terealisasi.
“Jadi harus jemput bola, dengan begitu target bisa maksimal. Selain itu ada juga potensi pajak lainnya yang bisa dimaksimalkan seperti pajak reklame. Karena banyak sekali reklame ilegal yang dipasang di fasum tanpa membayar pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Heli Suyanto menilai bahwa PAD di triwulan kedua masih terbilang rendah. Seharusnya PAD triwulan kedua bisa mencapai 50 persen sesuai target.
“Harusnya PAD triwulan pertama bisa mencapai 50 persen. Karena masih rendah perlu adanya kerja keras semua SKPD untuk saling mendukung program-program agar pajak maupun retribusi bisa maksimal,” tegasnya.
Ketua DPC Gerindra Kota Batu ini mencontohkan kerja sama lintas SKPD melalui program-programnya bisa didorong dari Dinas Pariwisata melalui agenda tahunan. Agenda tahunan tersebut harus disosialisasikan melalui media masa hingga sosial agar wisatawan tertarik berkunjung ke Kota Batu.
“Dengan sosialisasi yang gencar, nantinya wisatawan akan berwisata ke Kota Batu. Secara tidak langsung akan menyumbang PAD melalui retribusi dan pajak. Misal mampir ke Alun-alun mereka kena retribusi parkir, makan di resto dan menginap di hotel mereka kena pajak,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa target PAD itu tidak bisa dilakukan oleh SKPD saja. Tetapi harus ada dukungan dari masyarakat dan swasta. Misalnya ketika warga menggunakan jasa parkir di tepi jalan harus minta karcis agar tida terjadi kebocoran retribusi di sektor parkir.
“Begitu juga pelaku usaha sektor wisata harus membayarkan pajak resto atau hotel ke pemerintah atau tidak boleh curang. Karena retribusi atau pajak yamg dibayar oleh warga nantinya akan kembali lagi ke warga berupa pembangunan fasum hingga pemberdayaan bagi warga,” pungkasnya. (eri)