MALANG- Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE, akan menjalani persidangan minggu depan di PN Malang. Tahun 2021 lalu, ia resmi ditetapkan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap SDS, mantan siswa didiknya.
Penetapan tersangka terhadap JE berdasarkan hasil gelar perkara. Kasus asusila yang sempat menghebohkan Kota Batu itu, bahkan sempat diajukan dalam sidang praperadilan. Namun, gugatan praperadilan ini tidak diterima. “Minggu depan sudah memasuki pokok perkara,” kata Jeffry Simatupang, SH, MH, penasehat hukum JE.
Kepada Malang Posco Media, ia menegaskan, tim penasehat hukum akan all out melakukan pembelaan, dan membuktikan bahwa JE tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan atas laporan SDS, mantan siswa JE di SPI Kota Batu mulai 2008 hingga 2011. “Dalam sebuah perkara, kita akan mencari kebenaran materiil,” ujarnya.
“Apa benar pelapor? Ada fakta atau tidak,” lanjut dia. Sebab, dalam sidang praperadilan yang ia tangani, pihaknya sudah mendatangkan banyak saksi yang tidak mengetahui perbuatan asusila tersebut. “Ahli visum yang kami datangkan, juga menyatakan bahwa visum 2021 tidak bisa membuktikan perbuatan tahun 2008,” terang Jeffry, sapaannya.
Ia justru mempertanyakan dasar Polda Jatim untuk menetapkan JE, kliennya sebagai tersangka dalam kasus asusila. “Kami akan ungkap banyak fakta di pengadilan agar hakim dapat menimbang dan melihat, ada tidak perbuatan terdakwa yang kami bela,” tegasnya. Ia dan timnya sudah mengantongi beberapa fakta.
Yang pertama, SDS sebagai pelapor sudah pernah melakukan tour de hotel bersama pasangannya, tahun 2021. Nah, menurutnya, setelah selesai melakukan tour de hotel itu, SDS melakukan visum. “Fakta lain, saudara SDS tidak pernah cerita atau curhat ke teman dekatnya kalau telah mengalami pencabulan,” katanya.
Jeffry menduga kuat, SDS merasa sakit hati dengan JE karena tidak jadi Direktur Utama di salah satu perusahaan baru milik kliennya. “Pelapor ingin jadi Direktur Utama tapi posisinya digantikan orang lain. Di situlah, muncul sakit hati. Dan kami pegang faktanya. Kami siap hadapi persidangan dan buktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan,” tutup Jeffry. (mar)