MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Dua tersangka pembalakan liar atau ilegal logging Hutan Lindung Sendiki Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ditangkap. Keduanya merupakan buronan sejak ditetapkan tersangka sekitar 2020 lalu.
Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Polda Jawa Timur dan LSM Profauna menangkap tersangka WJ dan JCI yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) penebangan tanpa izin.
Aksi pembalakan liar mereka diketahui terjadi di Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang, BKPH Sumbermanjing, KPH Malang. Tersangka WJ ditangkap di Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis pada hari Rabu (29/6). Sedangkan tersangka JCI ditangkap di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan pada Kamis (30/6).
Kasus ini terungkap bermula dari hasil patroli LSM Profauna dan personil Kelompok Tani Hutan tanggal 9 Juni 2020. Tim mengamankan barang bukti lima unit motor dan 10 batang kayu jati balok.
“Saat itu lima orang tersangka melarikan diri. Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dengan melakukan penyidikan sebanyak tiga orang tersangka yang saat ini sudah vonis di Pengadilan Kepanjen-Kabupaten Malang dan pada tanggal 30 Juni 2022,” ungkap Rosek Nursahid, Ketua Profauna Indonesia saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).
Menurut penuturannya, Penebangan pohon dan perambahan di Hutan Lindung Sendiki yang dikelola oleh Perhutani ini terjadi secara masif dan skala luas sejak tahun 2019. Ia menambahkan, hal ini mengancam kelestarian satwa langka seperti lutung Jawa dan burung rangkong yang ada disana.
“Selain itu juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap bahaya kekuarangan air bersih waktu kemarau,” tambah Rosek Nursahid yang juga seorang ekolog itu.
PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat tersangka WJ dan JCI dengan Pasal
83 ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Menurut arurannya tersangka WJ dan JCI diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar,” tukasnya.(tyo/ggs)