Malang Posco Media – Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari pemerintahan yang menganut teori trias politica pada suatu ketatanegaraan terdiri atas : a. Eksekutif, b. Legislatif dan c. Yudikatif. Lembaga eksekutif disini memiliki peran pemerintah baik ditingkat pusat dan atau maupun daerah. Legislatif memiliki peran membuat produk hukum baik ditingkat pusat maupun daerah. Sedangkan yudikatif menegakkan keadilan bila terjadi suatu sengketa atau kasus di negara kesatuan Republik Indonesia.
Menegakkan suatu keadilan bila terjadi kasus atau sengketa, maka di Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk badan peradilan yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia badan peradilan dibawah Mahkamah Agung terdiri dari: (a) Peradilan umum/atau negeri, (b) Peradilan agama (c) Peradilan tata usaha negara, (d) Peradilan militer.
Peradilan-peradilan tersebut memiliki peran masing-masing yakni menjalankan acara peradilan atau persidangan untuk memeriksa dan memutus suatu sengketa, baik kasus/sengketa perdata, pidana secara umum atau khusus (militer). Definisi terkait peradilan, maka peradilan adalah suatu organisasi yang terstruktur yang dipimpin oleh kepala pengadilan yang memiliki wewenang menjalankan pengadilan dengan tugas masing-masing dari pengadilan tersebut. Suatu organisasi dapat dijalankan dengan adanya pegawai atau nama lainnya adalah kepegawaian yang terdiri dari kepala atau pejabat yang berwenang hingga bawahan, yang saling membantu menjalankan suatu organisasi tersebut.
Di Indonesia dapat ditinjau dari definisi, hukum kepegawaian merupakan suatu aturan-aturan terkait hak serta kewajiban dari pegawai, selanjutnya istilah pegawai dalam hukum kepegawaian , yakni: a. Pegawai Negeri atau ASN , b. Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan c. Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hukum Kepegawaian pada pegawai negeri sipil terbagi atas dua bagian: (a) PNS pusat adalah PNS atau pegawai negeri sipil yang diberikan hak-hak berupa gaji dibebankan pada APBN dan bekerja pada Kementerian, LPNK, instansi vertikal di daerah provinsi kabupaten atau kota, kepaniteraan pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya. (b) Pegawai Negeri Sipil daerah adalah PNS daerah prov, kab, atau kota yang gajinya dibebankan pada APBD dan bekerja pada pemerintahan daerah (PEMDA).
Menurut Sri Hartini, Pegawai Negeri memiliki kedudukan, kewajiban, dan hak. Diantaranya sebagai berikut : pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pegawai negeri memiliki atau memiliki peranan amat penting sebab pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara. Serta kedudukan selanjutnya pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.
Dalam konteks hukum publik, pegawai negeri sipil bertugas membantu presiden sebagai kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan, tugas melaksanakan peraturan perundang-undangan, dalam arti kata wajib mengusahakan agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat. Sebagai abdi negara seorang pegawai negeri juga wajib setia dan taat kepada Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, kepada UUD NKRI 1945, kepada negara, dan kepada pemerintah. Di dalam suatu negara unsur pegawai negeri sipil (ASN) sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, dikarenakan pegawai negeri sipil (ASN) harus mempunyai rasa kesetiaan, ketaatan penuh terhadap Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah.
Ditinjau dari atau secara harfiah, kewajiban merupakan segala kegiatan yang berulang-ulang , baik di suatu instansi atau di kegiatan sehari-hari , kewajiban seiring dengan suatu hak-hak yang ada di dalam insan manusia yakni pegawai atau staf atau PNS. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban tersebut terdiri : (a) Wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta wajib menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam NKRI. (b) Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta kesadaran.
Bahkan menurut Sastra Djatmika, kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta terdiri tiga golongan pegawai negeri, yakni: (a) Kewajiban yang ada hubungan dengan suatu jabatan. (b) Kewajiban yang tidak langsung berhubungan dengan suatu dalam jabatan, melainkan dengan kedudukannya sebagai pegawai negeri pada umumnya.
Selain kewajiban pegawai negeri, ada hak pegawai negeri, yang merupakan bentuk apresiasi untuk meningkatkan kinerja. Dasar dari adanya hak ini : manusia mempunyai berbagai kebutuhan yang merupakan semangat bagi dirinya untuk memenuhi kebutuhannya. Seperti beraktivitas atau bekerja untuk memperoleh sumber rezeki bagi pemenuhan kebutuhan. Dalam hukum kepegawaian tidak hanya meninjau dari definisi, kedudukan dan kewajiban serta hak melainkan juga dari segi etika kepegawaian atau pegawai negeri sipil.
Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang berarti kebiasaan atau watak. Sehingga etika merupakan pola perilaku atau kebiasaan yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan pergaulan seseorang atau suatu organisasi tertentu. Nilai-nilai etika yang harus ditaati oleh pegawai negeri sipil tercermin dalam kewajiban PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bentuk kewajiban tersebut terakumulasi dalam bentuk sikap dan perilaku yang harus dijaga oleh setiap pegawai negeri sipil.
Selanjutnya pada sanksi pelanggaran kode etik dan sumpah /janji pengangkatan pegawai negeri sipil, PNS yang sekarang disebut ASN memiliki suatu kode etik sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diluar kedinasan, untuk itu setiap PNS atau ASN harus menaati perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni meninjau peraturan pemerintah tentang pemberhentian pegawai negeri sipil, maka digolongkan dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil: (a) Melanggar sumpah atau janji jabatan PNS, sumpah atau janji jabatan negeri atau peraturan disiplin PNS, atau (b) Dihukum penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Bilamana disiplin militer tersebut dilanggar serta menimbulkan suatu kejahatan maka di dalam militer terdapat suatu hukum, yakni hukum disiplin militer. Hukum disiplin militer adalah peraturan atau norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Selanjutnya pada militer terdapat hukuman disiplin militer. Dimana hukuman tersebut dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer. Pada anggota militer yang melanggar hukuman disiplin disebut tersangka yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku pelanggaran hukum disiplin militer. Pelanggaran hukum disiplin militer mengakibatkan kepada anggota TNI telah terjerat pidana.
Selanjutnya dalam suatu kejahatan khusus yakni narkotika atau narkoba, apabila tersangkanya dari anggota militer, maka penerapannya pada hukuman pidana kasus narkotika bagi anggota TNI, yakni, menerapkan narkotika sebagai kejahatan sudah sampai di kalangan militer.
Pidana tersebut digolongkan pada kejahatan atau pidana khusus, dikarenakan merugikan negara serta merusak generasi bangsa. Serta penerapan hukumannya tidak bisa dianggap enteng dikarenakan bisa membuat seseorang kehilangan pekerjaan pokoknya. Di dalam kalangan militer penerapan hukuman pidana kasus narkotika bagi anggota TNI adalah pidana militer.
Anggota TNI yang diputus dalam acara peradilan harus melihat dari aspek pertimbangan militer. Aspek tersebut antara lain pembinaan anggota militer yang sudah dibangun, hukuman pidana militer yang diputuskan tidak berat maka pembinaan militer bagi anggota militer akan hancur dikarenakan dapat mempengaruhi para anggota TNI lainnya. (*)