MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Pelaku aksi teror terhadap seorang wanita dan kedua anaknya di Jalan Lemah Duwur Desa Sitirejo Wagir beberapa waktu lalu kini telah ditangkap. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Malang saat berada di Kabupaten Blitar, Rabu dinihari (20/7). Pelaku diancam pasal perlakuan tidak menyenangkan hingga pasal tentang perlindungan anak.
Pria yang diketahui merupakan seorang pengamen tersebut viral di Medsos sedang menggebrak mobil korban bernama Yulia Nuril Hamidah, 30 tahun, bersama anak-anaknya. Dalam rekaman video yang viral itu, dua anak korban sempat histeris ketakutan. Saat itu pelaku bersama rekannya berboncengan lalu turun dan melakukan tindakan mengancam dan menggebrak kaca kendaraan.
Diketahui, pelaku bernama Agus Hartoyo, 33 tahun alias Gusmun, warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sehari-harinya bekerja serabutan. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menerangkan bahwa pelaku kerap meresahkan warga di sekitar TKP.
“Setelah penyelidikan, tim Satreskrim menangkap pelaku di Kabupaten Blitar,” ucap Ferli, Kamis (21/7). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara hasil penyelidikan dan penyidikan.
Diterangkan Ferli, perbuatan pelaku bermula ketika korban yang mengendarai mobil menurunkan kecepatan dan hendak berhenti saat kondisi jalan cukup padat. Sedangkan pelaku berada di belakang kendaraan korban menggunakan sepeda motor.
“Pelaku mendahului mobil korban dan melakukan penghadangan. Lalu turun dan melakukan beberapa ancaman kekerasan terhadap korban dan kedua anaknya,” jelasnya.
Karena korban seorang perempuan, lanjut Ferli, korban lebih memilih untuk tetap di dalam mobil dan melanjutkan perjalanan. Namun oleh tersangka dikejar dan kembali menghentikan kendaraan korban. Tak lama, tersangka kembali menggebrak-gebrak mobil dan memaki korban.
Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya itu menyebut, kejadian tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial. Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Wagir.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ferli membenarkan bahwa korban merupakan istri seorang anggota Polri. Kendati begitu, ia menegaskan, Polres Malang tidak akan memandang siapapun yang menjadi korban aksi premanisme. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku demi terciptanya kenyamanan di masyarakat.
“Polres Malang tidak akan tinggal diam berbagai bentuk dengan premanisme. Kami himbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan tolong segera dilaporkan kita ingin masyarakat hidup tertib, aman dan damai,” tegas Ferli.(tyo/jon)