MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Upaya penertiban lalu lintas dan penguatan fungsi Terminal Arjosari mulai menunjukkan hasil positif. Memasuki hari kelima masa sosialisasi aturan baru, semakin banyak armada bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tertib menurunkan penumpang di dalam area terminal.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, mengungkapkan bahwa aturan baru ini telah membawa perubahan signifikan terhadap perilaku operasional bus AKDP.
“Alhamdulillah, hingga hari kelima ini sudah banyak bus yang masuk ke terminal. Dari pendataan kami, sekitar 40 persen bus AKDP telah tertib masuk, dan jumlah penumpang yang turun di dalam terminal meningkat 35 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/6) kemarin.
Sebelumnya, banyak armada bus memilih putar balik di luar terminal dengan alasan penumpang telah turun di perjalanan. Namun kini, perubahan perilaku mulai tampak seiring pengawasan ketat dan edukasi yang dilakukan secara intensif.
Meski begitu, Mega mengakui masih ada sebagian bus yang nekat “ngetem” di luar terminal, terutama di sepanjang Jalan Raden Intan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah menerjunkan sejumlah tim ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara bertahap.
“Ada tim sweeper yang mobile di beberapa titik untuk menertibkan bus, tim pengatur lalu lintas di dalam terminal, dan tim edukasi yang menyampaikan imbauan lewat pengeras suara,” jelasnya.
Selama masa sosialisasi yang berlangsung hingga 21 Juni 2025, penindakan masih bersifat persuasif, berupa teguran dan imbauan. Namun mulai 22 Juni mendatang, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk tilang hingga pembekuan izin trayek bagi operator yang tidak patuh.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, Mega juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Terminal Arjosari membuka layanan pengaduan cepat melalui WhatsApp di nomor 0857-3939-8261. Warga bisa melaporkan pelanggaran berupa foto atau video bus yang melanggar aturan.
“Fungsi terminal harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Penumpang berhak naik dan turun di tempat yang aman dan layak, bukan di sembarang titik di pinggir jalan,” tegasnya. Mega berharap aturan ini juga dapat menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di sekitar terminal serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan angkutan umum yang tertib dan nyaman. (rex/aim)