MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Agung dipastikan selesai. Menariknya penertiban puluhan PKL di jalan protokol tersebut berjalan secara mandiri. Artinya PKL telah memahami bahwa mereka melanggar Perda.
“Alhamdulillah, seluruh PKL di Sultan Agung telah membongkar lapak mereka secara mandiri. Hari ini (kemarin, red) kami hanya melakukan finalisasi pembersihan sisa-sisa bangunan yang sudah dibongkar,” ujar Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais, Senin (7/10) kemarin.
Dalam finalisasi pembersihan, pihaknya melakukan bersama tim gabungan meliputi Satpol, Polri, TNI, Kejaksaan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Sekarang kondisi trotoar di Jalan Sultan Agung sudah steril 100 persen dari keberadaan PKL. Kami senang karena dalam proses penertiban berlangsung humanis dan menerapkan komunikasi dua arah,” terangnya.
Mantan Kabag Kesra ini menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Sultan Agung, tetapi juga di Jalan Abdul Gani Atas. Seluruh pedagang telah diberikan peringatan agar proses ini selesai secara humanis.
Pihaknya mencatat sejak awal 1-27 September 2024, proses pemberitahuan penertiban telah dilakukan. Dalam periode itu, disepakati adanya masa perpanjangan hingga 4 Oktober agar pedagang bisa bernegosiasi mencari tempat baru dan membongkar bedak mereka sendiri.
“Sekarang beberapa pedagang ada yang menempati tempat baru yang tidak melanggar Perda. Sebagian masih mencari solusi tempat baru dan Pemkot masih mencarikan solusi untuk tempat pengganti bagi mereka,” pungkasnya.(eri/lim)