.
Thursday, December 12, 2024

Penetapan Tersangka Pembunuh Pendeta Dituding Janggal, Pengacara dan Keluarga Yakin Affan dan Iqbal Tidak Bersalah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Mencuatnya kasus salah tangkap Pegi Setiawan di Cirebon oleh polisi, kini juga dimunculkan dalam sidang pembunuhan yang membuat kakak beradik Wakhid Hasyim Afandi alias Affan, 29, dan M Iqbal Faisal Amir, 28, asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis duduk di kursi terdakwa.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Kepanjen, Senin (15/7) siang, Henru Purnomo, pengacara kedua terdakwa ini menduga banyak kejanggalan dalam peristiwa yang merenggut nyawa pendeta Sri Agus Iswanto, 60, dan melukai Esther Sri Purwaningsih, 69, kakak kandung Sri Agus Iswanto.

Seperti diketahui, kakak beradik itu ditangkap Satreskrim Polres Malang, lantaran diduga mencuri disertai pembunuhan. Sri Agus Iswanto, ditemukan meninggal dengan pisau masih menancap di bagian belakang. Sedangkan Ester Sri Purwaningsih, ditemukan dalam keadaan luka memar di wajahnya.

Penyidik Satreskrim Polres Malang menyebutkan kakak beradik ini sama-sama masuk ke dalam rumah untuk melakukan perampokan di saat warga sekitar sedang tarawih. Di dalam rumah inilah, Iqbal yang melakukan penusukan terhadap Sri Agus Iswanto di leher hingga meninggal dunia.

Keduanya kemudian mengambil handphone Oppo dan dompet korban. Dari kasus ini, tim gabungan Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang mengamankan barang bukti berupa dus buku HP Oppo A15S, potongan mata pisau beserta gagangnya. Henru menegaskan, ada beberapa kejanggalan dalam perkara ini.

“Ada tiga kejanggalan. Nanti saya sampaikan pada saat eksepsi. Kami harap ada keadilan terhadap klien saya karena yakin mereka tidak bersalah,” ujarnya.Lebih lanjut Henru menambahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Karena ada arahan dan tekanan.

Di sisi lain, juga ada indikasi penganiayaan kepada adik kakak tersebut. Sehingga, ia mengaku akan berkirim surat ke Polres Malang, Kapolda Jatim hingga Propam. Hal senada juga disampaikan Mahfud, 70, ayah kandung Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir.

“Cerita yang sebenarnya adalah kedua anak saya itu sedang berjalan dari rumah Abdul. Tiba di rumah korban, mereka mendengar suara minta tolong. Anak saya tidak sampai masuk rumah, tidak pegang pagar. Mereka minta tolong panggilkan warga. Setelah warga datang, mereka pun pulang. Yang kami dengar, keluarga itu rebut masalah warisan,” katanya. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img