.
Saturday, December 14, 2024

APBD Kota Batu Tahun 2023

Pengadaan Tanah Jangan Lebih dari 5 Hektare

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot dan DPRD Kota Batu tengah mengebut pembahasan Rancangan APBD Kota Batu tahun 2023. Secara umum materi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M menegaskan bahwa ada beberapa ketentuan atau ketetapan baru yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD 2023.

“Seperti yang disampaikan oleh Bu Wali bahwa dalam APBD 2023 nanti untuk anggaran kurang lebih masih sama sekitar Rp 1 triliun. Namun yang berbeda ada beberapa ketentuan dan ketetapan baru dalam menyusun APBD 2023,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media, Minggu (30/10) kemarin.

tanah
DIKEBUT : Pembangunan fasilitas publik seperti SMPN 7 Kota Batu di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo dimaksimalkan dengan menggunakan aset Pemkot.(MPM/KERISDIANTO)

Beberapa ketetapan tersebut meliputi adanya kebijakan Insentif fiskal yang merupakan item pendapatan transfer baru dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Insentif Fiskal seperti insentif pajak ekspor impor yang digunakan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi di daerah agar perekonomian terus tumbuh.

Selanjutnya ketentuan terkait dengan belanja hibah harus dianggarkan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Untuk Belanja Hibah terkait urusan dan kewenangan daerah dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD.

“Misanya untuk Belanja Hibah terkait hubungan antar lembaga pemerintahan atau instansi vertikal dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai perundang-undangan dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan Pemerintahan Umum. Dalam hal ini adalah Bakesbangpol,” bebernya.

Sedangkan untuk Belanja Hibah yang bukan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai aturan perundang-undangan untuk mendukung program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dianggarkan pada Sekretariat Daerah.

“Pada tahun depan Pemda diharuskan melakukan pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilu 2024. Dana tersebut harus diperdakan sebelum persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD atas rancangan Perda tentang APBD,” imbuhnya.

Kemudian dalam rangka efisiensi dan efektifitas. Untuk pengadaan tanah bertujuan bagi kepentingan umum juga diperbolehkan. Namun untuk luas pengadaan tanah tidak lebih dari 5 hektar.

“Pengadaan tanah dapat dilakukan secara langsung oleh instansi atau perangkat daerah yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak. Baik dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati. Contohnya kalau tahun depan ada program prioritas Pembangunan Puskesmas atau Sekolah di wilayah Sumberbrantas boleh dilakukan,” ungkap Ketua DPC PDIP Kota Batu ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman sangat sepakat dengan ketentuan dan aturan yang ada dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Menurut kami acuan Permendagri sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 mutlak untuk diikuti. Mulai dari insentif fiskal untuk menarik investasi masuk ke Kota Batu agar perekonomian terus membaik dan menjauhkan Kota Batu dari dampak krisis yang digadang-gadang terjadi tahun 2023,” paparnya.

Sedangkan untuk ketentuan pengadaan tanah, Ketua DPC PKB Kota Batu ini meminta agar setiap akan dilakukan pembangunan diutamakan menggunakan aset milik Pemkot Batu. Kalau bisa setiap program atau pembanguan yang ditujukan untuk masyarakat umum seperti pembangunan Puskesmas atau sekolah dilakukan di aset milik Pemkot.

“Kalau untuk lokasi pembangunan fasilitas umum bisa diutamakan di aset milik Pemkot. Saya rasa masih banyak aset milik Pemkot yang bisa dimanfaatkan. Jika memang sudah tidak ada lagi aset yang memadai bisa dilakukan tukar guling. Kecuali kalau memang sebagai daerah pertanian, Kota Batu telah kehabisan lahan pertanian Pemkot bisa ambil langkah pengadaan tanah dengan tujuan mempertahankan lahan pertanian dan swasembada pangan,” pungkasnya (eri/nug)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img