spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Pengadilan Agama; Angka Pengajuan Poligami Naik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Syarat yang berat, tak menghalangi puluhan pasangan mengurus izin poligami di Kabupaten Malang. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, menerima 10 pengajuan sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Namun, tak semua dapat diterima dan diputus atau dikabulkan. Humas PA Kabupaten Malang, M. Khairul membenarkan. Dari 10 izin poligami tahun 2023 ada sebanyak enam perkara yang diputus. Atau empat pengajuan ditolak karena beberapa alasan. Sedangkan tahun 2022, ada tujuh pengajuan yang diterima dimana lima pengajuan yang diputus.

- Advertisement -

“Kalau dilihat ada sedikit peningkatan. Fenomenanya tidak menutup kemungkinan dari sisi ekonomi mapan, lalu dari sisi pasangan ada masalah salah satunya belum punya anak, atau tidak bisa berketurunan karena beberapa hal,” ujarnya, kemarin.

Poligami sendiri, kata Khairul, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan PP Nomor 9 Tahun 1975 serta kompilasi hukum Islam.

Syarat-syaratnya mulai dari mendapatkan persetujuan istri, suami harus mampu menjamin keperluan hidup istri dan semua anak-anaknya, sekaligus berlaku adil. Dalam permohonan poligami, suami juga harus membeberkan kepemilikan harta yang dimiliki bersama istri sebelumnya.

“Syaratnya tentunya berat, dalam permohonannya harus menyebutkan harta bersama yang diperoleh dengan istri sebelumnya,” ungkap Khairul. Ia menekankan pada izin istri serta komitmen untuk adil dalam nafkah lahir dan batin. Di sisi lain, pihak pengadilan juga mempertimbangkan faktor-faktor kesehatan pada pasangan. (tyo/mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img