MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Seorang pengajar salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dilaporkan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap salah satu santri. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang, 1 September 2024 lalu.
Korban diketahui berinisial DA (15), warga Kecamatan Pujon. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nurlehana menerangkan, santri itu mengalami dugaan penganiayaan lantaran melakukan kesalahan yang dilakukan yakni keluar wilayah ponpes di Kecamatan Singosari itu untuk membeli air minum.
“Kalau dari keterangan korban, ia dianggap melakukan satu pelanggaran. Karena memang aturannya di ponpes, santri tidak dibolehkan keluar dari lingkungan pondok pesantren. Waktu itu untuk membeli galon atau air minum,” terangnya, Selasa (3/9).
Dari keterangan korban, ia mengaku mengalami penganiayaan dengan cara pukul dengan tangan kosong hingga ditendang beberapa kali. Kejadian itu dilakukan beberapa hari usai korban melakukan kesalahan. “Jadi menurut keterangan korban, penganiayaan tidak dilakukan di hari yang sama saat dia melakukan kesalahan,” bebernya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka hingga lebam di bagian tubuhnya. Bahkan, beberapa hari setelah kejadian luka tersebut masih membekas. “Saat laporan, seminggu setelah kejadian pun masih ada bekas luka secara kasat mata. Ada di salah satu matanya lebam, di pundaknya juga kami temukan luka lebam,” paparnya. Rencananya, Unit PPA Satreskrim Polres Malang akan memanggil korban untuk dimintai keterangan tambahan, Rabu (4/9) ini. “Selanjutnya, kami akan mengirimkan surat ke beberapa saksi atau sesama santri dan akan dimintai keterangan minggu depan. Termasuk juga terlapor,” pungkasnya. (den/mar)