MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Sabtu (6/7) di lapangan Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo. Sosialisasi diberikan bersamaan kegiatan pengajian umum menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 H bersama Bupati Malang, Drs H.M Sanusi, M.M dan pelawak Kirun.
Dalam sambutannya, Sanusi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang yang telah berkontribusi dalam sosialisasi gempur rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Malang. Terlebih dia mengatakan bahwa pengajian umum yang digelar tersebut didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman tentang rokok dan cukai ilegal yang dapat merugikan negara,” ujarnya. Dia menyebutkan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting. “Ada dua manfaat. Selain mengikuti pengajian, masyarakat juga mendapatkan pemahaman tentang rokok dan cukai ilegal yang sangat merugikan negara,” ucapnya.
Sanusi mengajak masyarakat Kabupaten Malang tidak mengkonsumsi rokok yang tidak dilabeli pita cukai. “Bagi yang merokok, beli dan konsumsi rokok yang berpita cukai,” pintanya. Dia juga mengatakan tahun 2024, Pemkab Malang menerima DBHCHT senilai Rp 110 miliar.
Anggaran itu digunakan untuk beberapa bidang. Seperti kesehatan hingga kesejahteraan. “DBHCHT ini memang diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” urainya. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo menyebutkan tahun 2023 lalu, Malang Raya menyumbang pendapatan dari cukai rokok Rp 27 triliun.
Paling besar dari Kabupaten Malang. Pendapatan cukai tersebut kemudian dikembalikan ke daerah, digunakan untuk bidang kesehatan hingga kesejahteraan masyarakat. Teddy juga meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Sementara, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Malang, Muchammad Fikri menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal.
Sedikitnya ada empat ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, tanpa pita cukai (polos), kedua dilekati pita cukai tapi palsu, ketiga pita cukai yang ditempel dari perusahaan lain dan keempat pita cukai bukan untuk keperuntukannya.
“Pita cukai bukan untuk keperuntukannya itu contohnya rokok kretek tapi ditempeli dengan cukai rokok filter. Ada juga perusahaan rokok A namun pita cukai yang tertempel adalah milik perusahaan B,” kata Fikri. Dia juga mengatakan rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Lantaran itu keberadaannya pun harus diperangi.
Seiring dengan itu, Fikri pun menekankan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Baik itu mengkonsumsi maupun mengedarkan. “Bagi masyarakat yang tahu ada rokok illegal, jangan sungkan untuk melapor,” tandasnya. (adv/ira/mar)