MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tahun 2023, sekitar 63 anak lahir tanpa bapak di Kabupaten Malang. Jumlahnya pun semakin meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, mereka mengajukan asal usul anak ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang. “Ya, ada peningkatan,” kata Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul.
Dia menyebutkan, di tahun 2021, ada 33 pengajuan yang diterima PA Kabupaten Malang. Sedangkan di tahun 2022, naik menjadi 51 pengajuan. “Tren kenaikan ini memang masih terjadi di masyarakat. Bayi itu bukan lahir dari pernikahan sah melainkan dari pernikahan siri atau hamil di luar nikah,” ungkapnya.
Khairul, sapaannya menjelaskan, faktor hamil di luar nikah sedikit mendominasi pengajuan ini. “Saat anak dewasa, mereka baru menyadari soal pentingnya asal usul anak. agar dapat menerima hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Pengajuan ini biasanya muncul saat anak hendak mulai masuk sekolah,” ujarnya lagi.
Dalam kasus anak yang lahir dari pernikahan siri, lanjutnya, tidak bisa langsung dibuatkan akta lahir atas nama ayahnya. Nantinya, anak atau ibu yang mengajukan asal usul anak, akan tetap diterima oleh PA Kabupaten Malang. Setelah perkara diputuskan, bakal ada penetapan status mereka yang dibedakan menjadi anak yuridis dan anak nasab.
Khairul berujar, pengajuan asal-usul anak juga merupakan hak yang wajib dipenuhi agar anak mendapatkan status kenegaraannya. Jika permohonan asal usul anak dikabulkan, maka anak akan otomatis langsung mendapat pengakuan status sah dari negara. “Untuk membuktikan, perlu saksi saat lahirnya anak,” terangnya. (tyo/mar)