MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Proses pengambilalihan lahan parkir di kawasan Jalan Merdeka Timur hingga Jalan Agus Salim Kota Malang, sempat tegang, Selasa (19/3) pagi. Tampak di pagar kawasan yang berisi pertokoan itu, ditutup dengan lembaran seng.
Serta satu akses masuk di Jalan Merdeka Timur, juga ditutup. Hanya aktivitas parkir yang dihentikan, sementara untuk operasional pertokoan tetap berjalan normal. Terkait proses tersebut, Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo mengatakan, pihaknya sebatas melakukan pengamanan.
Pasalnya, pemilik sah melalui Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu, sudah menunjukan bukti legalitas untuk pengambilalihan dari pihak yang menempati saat ini. “Saya memimpin rapat untuk bertemu dengan kedua belah pihak. Pemilik SHGB atas nama Katalina sedangkan pengelola parkir sebelumnya atas nama Bawon Cs,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan itu, polisi telah meminta bukti legalitas kepemilikan area tersebut. Area berbentuk (letter) L dengan luas 700 meter persegi itu sudah dimilik Katalina melalui SHGB, yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kota Malang, tahun 2010 lalu. Sementara, Bawon Cs mengatakan area tersebut merupakan fasilitas umum (fasum).
“Kami sudah konfirmasi kepada pihak Kantor ATR/BPN Kota Malang, pihak kelurahan setempat, memang legalitas kepemilikan itu sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Katalina,” lanjutnya. Oleh sebab itu, permohonan bantuan terkait proses pengambilalihan lahan, bisa dibantu oleh petugas.
“Tanpa ada keberpihakan kepada pihak manapun, kami melaksanakan tugas pengamanan. Sesuai dengan surat masuk dari masyarakat, yang harus dilayani,” sebut mantan Kapolsek Pakisaji, ini. Proses pengambilalihan lahan parkir ini, dilakukan sejak pukul 08.00, hingga sekitar pukul 11.30. (rex/mar/nug)