Malang Posco Media, Malang – Sebanyak 3.850 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diangkat, kemarin. Pengangkatan PPPK ini ditandai dengan penyerahan SK oleh Bupati Malang HM Sanusi kepada para calon PPPK yang lolos seleksi rekrutmen PPPK tahun 2024 tahap 1, di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Namun demikian, dari penyerahan SK pengangkatan ini ada isu yang tidak sedap terdengar. Lantaran sebagian dari PPPK harus membayar iuran dengan besaran mulai Rp 50 ribu – Rp 150 ribu. Isu itu sendiri disampaikan oleh Bupati Malang HM Sanusi saat memberikan arahan kepada PPPK.

“Ada informasi pelantikan PPPK ini ada potongan Rp 150 ribu di Dinas Pendidikan. Untuk slametan. Ini saya sudah koordinasi dengan Pj Sekda dan Inspektorat untuk segera dilakukan penelusuran,’’ kata Sanusi.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Malang ini juga mengatakan yang sama saat diwawancarai wartawan usai kegiatan penyerahan SK. Sanusi mengatakan mendapatkan informasi dari KPK. Bahwa sebagian PPPK ada potongan Rp 150 ribu untuk digunakan tasyakuran.
“Makanya saya minta telusuri kepada Inspektorat diperiksa siapa yang memiliki inisiatif? Siapa yang meminta ada potongan sebagian dari ASN itu? Dengan dalih untuk syukuran, untuk slametan dan lainnya. Itu tidak boleh. Harus dikembalikan,’’ tegas Sanusi.
Disinggung potongan itu terjadi di Dinas Pendidikan? Sanusi mengatakan bahwa ada yang membuat surat pernyataan. “Ya yang sudah buat pernyataan itu di Dinas Pendidikan,’’ katanya.
Sanusi pun menegaskan bahwa apapun bentuk potongan uang, itu tidak boleh dilakukan. Jika itu dilakukan maka wajib dikembalikan. Dan jika tetap bandel, maka tidak hanya inspektorat yang turun tangan. Tapi juga Aparat Penegak Hukum (APH).
Seiring dengan hal itu, Sanusi juga mengatakan bahwa pembayar gaji para PPPK ini akan dilakukan melalui Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arta Kanjuruhan. Pembayaran gaji menggunakan payroll. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan adanya potongan gaji oleh oknum.
Sementara itu, Sanusi juga memberikan pesan kepada para PPPK yang kemarin mendapatkan SK Pengangkatan. Mereka harus berintegritas, yaitu bekerja dengan baik dan profesional.
“Ada evaluasi kinerja. Jika ada pegawai yang bandel, tidak taat aturan, dan sering bermasalah, langsung dicut. Evaluasinya dilakukan secara berkala,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan ada 3.850 calon PPPK yang mendapatkan SK Pengangkatan. Periode pertama ini perjanjian kerja dilakukan selama lima tahun.
“Tapi ada evaluasi. Kalau ada kesahan-kesalahan yang tidak bisa ditolelir, ya dicut,’’ katanya.
Itu terbukti ada tiga PPPK di Kabupaten Malang yang dicut lantaran melanggar aturan dan mendapatkan sanksi yang berat.
“Itu sebabnya, ini menjadi pelajaran semuanya. Kalau melanggar, maka pengangkatannya bisa dicabut,’’ pungkasnya.
Sementara Subagyo, 57 tahun merupakan salah satu penerima SK pengangkatan PPPK. Kakek tiga cucu ini mengaku senang. Karena dengan adanya SK tersebut statusnya sebagai pegawai honorer pun telah berubah menjadi PPPK. Selain itu dia juga berharap, dengan status barunya ini kesejahteraannya pun meningkat.
“Terus terang saya senang bisa diangkat menjadi PPPK. Ya meskipun hanya delapan bulan, karena Febuari 2026 nanti saya sudah pensiun,’’ katanya.
Ucapan yang sama disampaikan oleh Sutaji, 53 tahun. Dia mengatakan senang dapat diangkat sebagai PPPK. “Saya mengabdi sejak tahun 2013 lalu. Sebagai honorer di Dinas Pertanahan. Kami bersyukur, karena sekarang sudah diangkat sebagai ASN,’’ ucapnya.
Seiring dengan itu, Sutaji pun siap bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(ira/jon)