spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Penganiaya Anak Selebgram Dituntut Empat Tahun Bui

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Hanya tertunduk lesu dan tidak bisa berkata-kata, terdakwa IPS alias Indah menjalani sidang tuntutan. Di hadapan majelis hakim PN Malang, JPU Kejari Kota Malang menuntut Indah pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 75 juta, Rabu (10/7) sore.

Selain itu, penganiaya JAP, anak selebgram Aghnia Punjabi itu harus menambah masa tahanan selama enam bulan apabila tidak membayarkan denda. JPU Kejari Kota Malang Su’udi, SH mengatakan bahwa terdakwa dituntut berdasarkan fakta persidangan.

“Terdakwa kami tuntut sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tuntutannya yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 75 juta subsider enam bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya menyebabkan trauma terhadap JAP. Namun, karena terdakwa Indah sopan, tidak berbelit-berlit, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum, menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa.

Menanggapi hal itu, Nuryanto, Ketua Tim Penasihat Hukum Indah mengatakan, tuntutan ini terlalu berat bagi terdakwa. “Hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan adalah pidana penjara selama lima tahun. Sangat berat untuk terdakwa. Kami siapkan pembelaan agar terdakwa bisa bebas atau dihukum seringan mungkin,” terangnya.

Menurutnya faktor yang membuat terdakwa melakukan aksinya cukup kompleks. Ditambah adanya kelalaian orangtua terhadap JAP, yang sangat minim komunikasi. Belum lagi beberapa beban jajanan korban, yang sementara waktu harus ditanggung terdakwa dengan uang yang serba terbatas.

“Terkait poin-poin pembelaan seperti apa, nanti akan kami sampaikan saat sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pleidoi. Saat ini, tim PH dari terdakwa masih akan berdiskusi terkait persiapan pembelaan hingga seminggu ke depan,” tandas Nuryanto, yang didampingi Della Edvinar. (rex/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img