MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perjalanan kasus pelaku penganiayaan JAP, anak selebgram Aghnia Punjabi, mendekati akhir. Usai terdakwa IPS alias Indah diperiksa majelis hakim PN Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang mulai menyiapkan berkas tuntutan, Senin (1/7).
JPU Kejari Kota Malang, Suudi, SH menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini ada beberapa poin pembelaan. Namun, apapun alasan terdakwa melakukan aksinya, perbuatan hukum yang telah dilakukan tetap harus diadili.
“Terkait pembelaan terdakwa, memang hal itu bisa menjadi pertimbangan. Namun, tindak pidananya terdakwa ini telah memenuhi Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Suudi mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Saat ini pihaknya sedang merumuskan berkas tuntutan berdasarkan fakta persidangan yang disajikan, selama proses pemeriksaan dan pembuktian.
“Sidang dilanjutkan pada pekan depan, rencananya akan digelar Rabu (10/7) mendatang. Kami sedang proses menyiapkan untuk berkas tuntutan,” sebutnya. Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa, Haitsyam Nuril Brantas Anarki, SH mengatakan, dalam agenda pemeriksaan kali ini, Indah mengakui perbuatannya.
Ia menyebutkan bahwa terdakwa sangat menyesal, dan perbuatan itu merupakan akumulasi beban yang dipikulnya selama ini. “Ada beberapa hal alasan terdakwa melakukan perbuatan itu. Memang kami tidak membenarkan perbuatannya. Namun ada sebab, terjadinya perbuatan yang akan kami jadikan bahan pembelaan,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi pembelaan, adalah faktor ekonomi terdakwa Indah. Kemudian, untuk kebutuhan harian JAP, seperti membeli jajanan sering memakai uang Indah, dan penggantiannya tidak disegerakan oleh orang tuanya, Aghnia dan Reinukky Abidharma, suaminya.
“Nominalnya memang tidak terlalu besar. Namun, bagi sebagian orang yang ekonominya memiliki kebutuhan besar seperti Indah, maka itu sangat berharga, apalagi ia punya anak juga,” jelas Nuril. Ia mengatakan, tumpukan masalah keluarga menjadi beban terberat Indah.
“Seperti kebutuhan anak dan orangtuanya di kampung. Belum lagi urusan lain, dan ini kemudian menjadi akumulasi. Sehingga, terdakwa yang hampir depresi melampiaskan kegelapan mata dirinya dengan melakukan penganiayaan itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, proses hukum penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma, masih berlangsung. Sebelumnya, mereka sudah diperiksa oleh majelis hakim PN Malang, yang diketuai Safruddin, SH, MH, Jumat (21/6) lalu. Dalam agenda itu, hakim juga memeriksa JAP, serta dua orang lain yakni suster rekan kerja Indah serta sopir Reinukky. (rex/mar)