MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Ahmad Fathul Muslich yang menganiaya istrinya, Kholifah, warga Dusun Krajan Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis kini telah mendekam di Mapolres Malang. Dari hasil pemeriksaan sementara oleh kepolisian, Fathul nekat melakukan perbuatannya karena cemburu buta terhadap istrinya.
“Motif pelaku menganiaya istrinya karena cemburu. Sebelumnya, pasangan suami istri tersebut memang sering cekcok karena permasalahan keluarga,” beber Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur kepada Malang Posco Media, Selasa (19/11).
Sebelumnya diberitakan Malang Posco Media, kasus penganiaayaan terjadi di Warung Martabak Zekut & Big Crepes Jalan Perum Asrikaton, Desa Asrikaton, Pakis, Kamis (14/11) pagi. Korban adalah Kholifah, 26, warga Dusun Krajan RT09 RW07 Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis. Dia dianiaya oleh suaminya, Ahmad Fatkhul Muslich, 32.
Akibat penganiayaan tersebut, Kholifah mengalami luka bacok di leher dan tangan kiri. Ia dilarikan ke RSAU dr Munir Lanud Abd Saleh. Pelaku juga sempat dibawa ke rumah sakit yang sama karena mengalami luka di bagian kepala setelah dipukul tangga besi oleh warga.
Pelaku, Fathul yang kini sudah ditahan di Mapolres Malang terus dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian guna memperoleh fakta-fakta baru. Sementara istrinya, Kholifah kini berangasur-angsur dalam kondisi membaik. (den/mar)