MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang kasus penganiayaan putri selebgram Aghnia Punjabi, berinisial JAP kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim PN Malang, Jumat (21/6) pagi. Dalam sidang kali ini, anak korban beserta kedua orangtuanya serta terdakwa hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi.
JPU Kejari Kota Malang, Suudi, SH mengatakan bahwa ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Safruddin, SH, MH itu. Terdiri dari saksi anak korban JAP, Reinukky Abidharma dan Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi, beserta sopir dan suster rekan kerja terdakwa IPS alias Indah.
“Rencananya kami akan menghadirkan tujuh orang saksi, untuk diperiksa. Saat persidangan ini, ada fakta bahwa anak korban sering mengigau usai kejadian kekerasan itu. Rencananya sidang selanjutnya, kami menghadirkan psikolog yang selama ini menangani anak korban,” ujarnya.
Sementara itu, kejadian ini dikatakan penasihat hukum Indah, juga ada kelalaian dari pihak orangtua. Juru bicara tim PH terdakwa, Haitsyam Nuril Brantas Anarki mengatakan, bahwa selama ini pengasuhan diserahkan hampir sepenuhnya kepada terdakwa.
“Keseharian anak korban ini, selalu dengan suster perawatnya yakni terdakwa. Bahkan saat bekerja keluar kota juga, tidak pernah video call dan hanya melalui sambungan telepon saja. Perhatiannya sangat minim kepada anak yang merupakan tanggungjawab terbesar orangtua,” ujar Nuril.
Ia bersama dengan tim penasihat hukum lainnya menguatkan hal ini untuk bisa dituangkan dalam nota pembelaan nantinya. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak membenarkan aksi kekerasan terdakwa Indah terhadap anak korban JAP, namun setiap tindak pidana pasti ada faktor penyebabnya.
“Kejadian ini bisa terjadi karena memang kelalaian orangtua korban. Rencananya kami akan menghadirkan dua saksi meringankan, untuk siapa-siapanya nanti dulu,” imbuhnya. Aghnia Punjabi mengatakan kejadian ini menjadi refleksi untuk ia dan sang suami untuk lebih perhatian kepada sang anak. (rex/mar)