spot_img
Thursday, February 6, 2025
spot_img

Pengasuh Panti Asuhan di Singosari Setubuhi ABK Kakak Beradik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sungguh kejam yang dilakukan oleh M. Alfi Alfatihil. Pria berusia 21 tahun ini diduga telah menyetubuhi dua anak berkebutuhan khusus (ABK) di salah satu pantai asuhan yang dia sebagai pengasuhnya, di Desa Candirenggo Kecamatan Singosari.

Alfi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Korban yang ia setubuhi ada dua ABK di bawah umur. Kakak beradik. Namun yang tercatat di dalam berkas sebagai korban adalah berinisial APK, 14 tahun. Sedangkan kakaknya sebagai petunjuk kepolisian untuk mengungkap kasus yang dilakukan predator persetubuhan dan pelecehan tersebut. Alfi telah mengaku kepada kepolisian bahwa dia telah menyetubuhi dua anak pantinya.

-Advertisement-

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana menjelaskan tersangka Alfi merupakan putra dari pemilik panti asuhan. Ia melakukan persetubuhan terhadap korban APK di kamarnya dan aula panti asuhan.

“Beberapa santri yang kami jadikan saksi juga pernah mengalami pencabulan oleh tersangka. Cuma untuk persetubuhan hanya korban dan kakaknya yang tidak berkenan di-up,” ujar Leha saat ditemui, Kamis (5/12).

“Korban ini mempunyai cara berpikir di bawah rata-rata dan kakaknya tidak bisa diajak berkomunikasi. Ini mungkin dimanfaatkan oleh tersangka melalui tipu muslihatnya. Tersangka mengakui melakukan perbuatannya terhadap dua santri,” sambungnya.

Selain melakukan persetubuhan, Alfi telah melakukan pencabulan terhadap para santri lainnya. Seperti menyenggol payudara dan mencolek pantat. Diduga lebih dari sepuluh santri menjadi korban pencabulan.

Perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, APK di awal tahun 2023. Kepolisian menerima laporan pada Oktober 2024. “Terbongkarnya kasus ini kemarin ramai di lingkungan sesama santri. Karena berdasarkan keterangan santri-santri tersangka ini sering melakukan perbuatan cabul. Seperti menyenggol payudara dan pantatnya dicolek,” beber Leha.

Leha menjelaskan panti asuhan tersebut memiliki riwayat perkara pada 2014. Orang tua Alfi disebut terjerat kasus yang sama. Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap panti asuhan itu, termasuk ajarannya, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Ke depannya kami akan masuk di panti asuhan untuk melihat pola pelajarannya. Kami berkoordinasi dengan instansi terkait,” pungkas Leha, sembari menyampaikan tersangka Alfi diancam maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun penjara.(den/lim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img