MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Warga RT 05 RW 08 Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari kembali menolak Panti Asuhan LKSA Roudloh Insan Kamil di Desa Candirenggo Kecamatan Singosari. Ini setelah warga melihat adanya aktifitas di panti asuhan tersebut.
Alasannya, pengasuh panti asuhan tersebut terjerat kasus asusila terhadap anak asuhnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang, Desember 2024 lalu. Pada waktu itu warga memprotes agar Panti Asuhan LKSA Roudloh Insan Kamil tidak beroperasi. Setelah kasus itu pula anak-anak panti dipindahkan ke berbagai lembaga lainnya.
Namun pada perkembangannya, warga kembali melihat aktifitas pada bulan Ramadan dan pasca Lebaran 2025. Diduga adanya aktifitas donatur memberikan bantuan ke panti asuhan tersebut.
“Donaturnya mungkin belum tau kalau ada kasus. Terus datang menyalurkan bantuan berupa beras. Aktifitasnya bulan puasa dan akhir-akhir ini. Habis Idul Fitri juga ada aktifitasnya,” kata Ketua RT 05 RW 08 Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari, Riki Bayu, Kamis (1/5) kemarin.
Akibatnya, warga kembali memprotes dengan memasang spanduk penolakan. Namun demikian, anak-anak sudah tidak ada lagi yang berada di panti asuhan. Mereka sudah dipindahkan dan dipulangkan.
“Kami minta MWC untuk mencabut izinnya. Kalau bisa secepatnya dicabut karena sudah dua kali kasus. Kami pasang banner karena aktifitasnya jelas,” tambahnya.
Lurah Candirenggo Kecamatan Singosari, Melani Astuti menjelaskan bahwa panti asuhan LKSA Roudloh Insan Kamil berada dalam wewenang Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim untuk menutup.
Ia mengatakan sudah melakukan mediasi dengan pihak panti asuhan juga dengan warga. Namun karena kasus asusila sudah terjadi dua kali, warga tetap menolak aktifitas. Makanya minta ditutup.
“Tapi yang berhak menutup itu Dinsos Provinsi karena sudah ada izinnya,” kata Melani dikonfirmasi secara terpisah.
Ia juga menyampaikan bahwa warga melihat adanya aktifitas menggunakan mobil menurunkan bantuan. Sebelum kasus, panti asuhan diisi oleh anak-anak kurang mampu atau duafa. Ada pula dari yatim dan piatu.
Sementara itu, lanjut Melani, keterkaitan MWC NU Singosari pada kepemilikan sertifikat tanah.
“Tanah belum tau sudah bersertifikat sendiri apa masih punya MWC NU Singosari. Warga bergerak sendiri mau menanyakan legalitas pendirian,” kata Melani. Kini ia menunggu respon dari Dinsos Provinsi Jatim. (den/jon)
-Advertisement-.