MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Penkot Batu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus bersinergi menangani persoalan sound horeg (karnaval musik keras) yang dinilai mengganggu ketertiban umum, dengan menggelar rakor di Rupatama Balai Kota Among Tani Batu, Kamis (14/8) kemarin.
Rakor tersebut tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) Forkopimda Jawa Timur Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyoroti fenomena sound horeg sebagai masalah kompleks yang membutuhkan regulasi jelas. Tujuannya agar penggunaan sound horeg dalam karnaval tidak mengganggu masyarakat lainnya.
“Kami apresiasi langkah tegas Polres Batu dalam menertibkan sound horeg. Namun, kami (Pemkot Batu, red.) membutuhkan rujukan hokum. Seperti Perda atau Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memastikan penanganan selanjutnya,” tegasnya.
Selain itu Wali Kota Batu menegaskan bahwa Forkopimda berada di posisi netral dengan tidak memberatkan posisi di salah satu pihak. Nurochman menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang hiburan masyarakat, hanya saja dengan aturan yang harus dipatuhi dengan tujuan kenyamanan seluruh masyarakat Kota Batu.
“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa dilaksanakan, tetapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Kami akan bentuk tim khusus untuk menyusun regulasi ini, melibatkan TNI, Polri, MUI, dan Tenaga Kesehatan, serta budayawan. Tujuannya satu, yaitu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban seluruh masyarakat Kota Batu harus jadi prioritas,” tambahnya.
Kepala Polisi Resor Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, memaparkan upaya konkret penanganan sound horeg. Seperti memberlakukan teknis pengawasan, pemberian batas waktu operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB, penggunaan kendaraan pick-up menggantikan truk untuk minimalkan kebisingan dengan suara maksimal 85 desibel dan pelibatan panitia dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan.
Terakhir, dalam rakor tersebut, Forkopimda Kota Batu merekomendasikan beberapa alternatif dalam mencari jalan tengah persoalan tersebut dengan penyusunan Perda atau SKB bersama Pemprov Jatim untuk payung hukum penanganan sound horeg. Kemudian dilakukan sosialisasi masif dan penegakan hukum terhadap pelanggar serta mitigasi dampak dengan melibatkan masyarakat, akademisi dan pelaku usaha. (eri/udi)