.
Friday, November 8, 2024

Pengawasan Pelanggaran Kampanye Harus Adil

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Ketegasan Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang patut diapresiasi. Pasca mendapatkan aduan dari masyarakat terkait salah satu program salah satu pasangan calon walikota-wakil walikota Malang, Bawaslu langsung bertindak. Sikap tegas itu diwujudkan dengan memberikan surat himbauan kepada paslon terkait agar menghentikan program yang dikeluhkan masyarakat karena dinilai melanggar.

Salah satu program yang diminta dihentikan oleh Bawaslu adalah program ‘Tebus Murah Sembako.’ Ini karena aduan masyarakat menyebutkan harga tebus murah sembakonya jauh dari harga normal yang ditentukan dinas terkait. Di masa kampanye ini, program ini dinilai melanggar karena bisa mengganggu stabilitas harga di pasaran.

- Advertisement -

Persoalannya kemudian adalah, kalau salah satu Paslon mendapatkan surat himbauan untuk menghentikan salah satu program, maka Bawaslu juga diminta adil untuk paslon yang lainnya. Ini demi menjaga kondusifitas masa kampanye dan dugaan aduan yang subyektif dari pendukung pasangan calon lainnya.

Karena bila tidak, maka Bawaslu akan berhadapan dengan tudingan berat sebelah kepada salah satu paslon. Ini yang harus dinetralisir oleh Bawaslu. Jangan hanya mengandalkan aduan, Bawaslu juga harus aktif turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaan kampanye semua pasangan calon. Sehingga Bawaslu juga bisa melakukan hal yang sama kepada paslon lainnya, bila menemukan pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye.

Yang terpenting, setelah memberikan surat himbauan, pelaksanaan dari himbauan itu harus diawasi dan dikawal. Jangan sampai surat himbauan diberikan, tapi praktiknya masih dijalankan selama kampanye. Bila kondisi ini tidak disikapi dengan tegas, maka himbauan hanya sekadar menjadi himbauan. Dan paslon yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan programnya.

Karena itu, masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan kepada semua paslon yang berkampanye di Kota Malang. Masyarakat juga harus adil melaporkan kepada Bawaslu. Jangan hanya karena tidak suka dan bukan pasangan calon yang didukung, program yang dikeluhkan dilaporkan. Sementara program pasangan calon yang didukung, meskipun ada pelanggaran, didiamkan saja.

Pada akhirnya, pasangan calon harus komitmen tak melakukan pelanggaran selama masa kampanye. Masyarakat juga harus adil melakukan pengawasan dan laporan ke Bawaslu. Dan Bawaslu harus tegas dan adil menerima laporan dan melakukan tindakan. Jangan sampai berat sebelah. Karena Bawaslu adalah Badan Pengawasan Pemilu, termasuk Pilkada.(*)      

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img