spot_img
Thursday, February 6, 2025
spot_img

Pengecer Gas Melon Ramai-Ramai Daftar Sub Pangkalan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Usai para pengecer diperbolehkan menjual kembali LPG 3 Kg, kini pengecer berminat menjadi sub-pangkalan.

Hal ini diharapkan agar mereka lebih leluasa berjualan. Juga ikut membantu masyarakat sekitar u mendapatkan kepastian distribusi LPG 3 Kg.

-Advertisement-

Salah saru pengecer di Jalan Bondoyudo Kecamatan Blimbing Kota Malang, Doni, mengatakan sempat kecewa dengan aturan pelarangan penjualan gas melon di pengecer. Namun, setelah adanya aturan tegas dari Presiden Prabowo, ia menjadi lega.

“Karena yang butuh ini memang masyarakat. Mencari yang dekat. Kalau kami tidak berjualan, kasihan mereka harus jauh mencari pangkalan,” ujarnya.

Selain itu, Dony sudah memiliki sebanyak 25 tabung gas melon atau LPG 3 Kg di toko kelontong miliknya. Dan apabila ia mendapat pasokan penuh, biasanya habis dalam seminggu atau kurang dari waktu tersebut.

“Kadang saya yang cari pangkalan, naik motor. Itu biasanya di Bunulrejo pangkalannya. Kadang saya juga mendapat kiriman gas melon dari supplier lain. Kadang jumlahnya seminggu itu banyak yang beli sendiri di pangkalan, kadang sebaliknya,” lanjutnya.

Menurut dia, kebutuhan gas melon di masyarakat cenderung meningkat. Apalagi  masyarakat yang semakin beragam, serta banyak produksi makanan rumahan. Sehingga kebutuhan gas melon di sektor pengecer juga terbilang cukup tinggi.

“Kami sempat berpikiran kalau memang kemarin jadi dilarang penjualan LPG 3 Kg subsidi oleh pengecer, sekalian saja kami berjualan yang non-subsidi. Tetapi, karena dibolehkan kembali, kami akan segera  mendaftarkan untuk menjadi sub-pangkalan,” katanya.

Sementara masyarakat Kota Batu tak perlu bingung lagi untuk mencari gas LPG 3 Kg atau gas melon. Pasalnya per Rabu (5/2)  kemarin pengecer atau sub pangkalan boleh kembali menjual gas bersubdisi tersebut. “Sekarang pengecer LPG 3 Kg di Kota Batu sudah bisa jualan lagi. Meski begitu pengecer disarankan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di PLUT yang terletak di Jalan Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kecamatan Batu,” jelas  Kepala Diskumperindag Kota Batu, Aries Setiawan.

Ia juga menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya atau gratis. Sehingga ia meminta agar pengecer segera membuat NIB di PLUT Kota Batu.

“Pemkot Batu sudah memfasilitasi di PLUT dan gratis bagi pengecer LPG agar memiliki NIB dan menjadi sub pangkalan. Bahkan hari ini sudah banyak pedagang yang membuat NIB,” katanya, kemarin.

Aries menerangkan untuk persyaratan mengurus NIB sangat mudah. Yakni pedagang cukup membawa KTP atau KK dengan domisili Kota Batu serta memfoto tempat usahanya.

“Tidak butuh waktu lama untuk buat NIB. Kalau persyaratan lengkap hanya butuh waktu 15 menit selesai. Di PLUT nantinya pedagang akan dibantu membuatkan NIB,” paparnya.

Mantan Camat Batu ini juga menerangkan bahwa pengurusan NIB bagi pengecer LPG subsidi sebagai langkah pendataan. Selain itu agar penjualan LPG Melon tepat sasaran dan sesuai harga.

Sementara itu Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai memastikan bahwa stok LPG 3 kilogram di Kota Batu dalam kondisi aman dan terkendali. Hal tersebut didapatkan berdasar pemantauan dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, di 204 pangkalan dari tujuh agen LPG, menyusul adanya kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan LPG 3 kilogram di Kota Batu.

Dari data yang dihimpun oleh Diskumperindag kiriman LPG 3 kilogram perhari di tujuh agen PT Lancar Putra Jaya 3.360 tabung, PT  Cakra Niaga Abadi 3.360 tabung, PT Tirta Delima Abadi 3.360 tabung, PT Fadilah Amanah Bersama 1.680 tabung, PT Bunga Mekar Mandiri Perkasa 1.680 tabung, PT Lancar Pertiwi Jaya 3.360 tabung dan PT Muktindo Berkah Raya 1.120 tabung, yang disalurkan ke 204 pangkalan se Kota Batu.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa ketersediaan LPG tetap terjaga. Kami juga terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan LPG di seluruh wilayah Kota Batu,” jelas Aries.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan penimbunan atau kenaikan harga LPG yang tidak wajar. Selain itu, Pemkot Batu juga akan berupaya menjaga stabilitas harga LPG di pasaran.

“Terus akan kita pantau dan awasi untuk memastikan bahwa pasokan LPG lancar dan tidak ada praktik penimbunan atau pengoplosan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Pj Aries.

Berdasarkan peraturan pemerintah, ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang boleh memakai LPG 3 kilogram dengan kode 56102 warung makan, 56103 kedai makanan, 56104 penyedia makan keliling, 56304 kedai minuman, 56305 rumah/kedai obat tradisional, 56305 penyedia minuman keliling/tidak tetap. (rex/eri/van)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img