MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pengedar ganja asal Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, terancam mendekam dipenjara cukup lama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa, agar dihukum selama enam tahun dan denda Rp 2 miliar, kemarin siang.
Tuntutan itu dibacakan dalam lanjutan sidang kasus yang menjerat Yosi Saiful Rochman, 26, di PN Malang. Pria yang merupakan warga Jalan Hasanudin Belakang Kota Malang itu, juga terancam mendapat hukuman kurungan apabila tidak membayarkan denda yang dituntutkan. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto.
Ia mengatakan, bahwa sebelumnya terdakwa tertangkap oleh petugas kepolisian Selasa, (12/4) lalu. Dalam keterangannya terdakwa ini menjual sebungkus plastik klip kecil kepada saksi MRF, yang dituntut terpisah. Sementara barang itu didapatkan oleh terdakwa Yosi, dari saksi AJ alias Cimblek yang juga dituntut secara terpisah.
Saat itu, Selasa (12/4) pagi terdakwa dihubungi oleh MRF yang hendak membeli ganja. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Cimblek, apakah barang tersebut masih ada. Sekitar pukul 19.00, terdakwa bertemu saksi Cimblek untuk mengambil barang tersebut. Namun, tidak lama setelah transaksi saksi MRF berhasil dibekuk petugas kepolisian.
Setelah diperiksa, ia mengaku mendapatkan barang dari terdakwa Yosi. Setelah itu, petugas langsung menggeledah rumah terdakwa dan menemukan sebungkus plastik klip kecil berisi ganja kering. Setelah itu, barang tersebut diuji apakah memang benar ganja atau bukan. (rex/mar)