.
Wednesday, December 11, 2024

Contohnya Perumahan De Cluster Nirwana Pandanwangi

Pengembang Nakal, Perumahan Banjir

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Perumahan di Kota Malang kerap kebanjiran. Penyebab utama ditengarai pengembang tak  menjalankan aturan pembangunan. Apalagi Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) belum diserahkan kepada Pemkot Malang.

Contoh nyata seperti di Perumahan De Cluster Nirwana Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang. Pada Rabu (8/2) sore, perumahan ini diterjang banjir parah. Puluhan warga di evakuasi karena ketinggian air mencapai dada orang dewasa.

Pemkot Malang tidak bisa berbuat banyak. Hanya bisa melakukan pengerukan di salah satu sumber terjadinya banjir di perumahan tersebut. Satu unit excavator (bego) dikerahkan, Kamis (9/2) kemarin mengeruk sedimen menumpuk di titik drainase berjarak kurang lebih 500 meter dari perumahan De Cluster Nirwana yang banjir.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan sudah identifikasi  status perumahan tersebut. Pihaknya  menemukan ada indikasi pelanggaran oleh pengembang.

“Setelah kejadian banjir memang kami diperintahkan untuk cek pengembang. Di catatan kami menemukan perizinannya masih atas nama perorangan. Bukan sebuah perusahaan atau perusahaan pengembang. Harusnya ada nama perumahannya tapi kita tidak menemukan itu,” jelas Arif saat ditemui Malang Posco Media di lokasi banjir De Cluster Nirwana, kemarin siang.

Ia mengatakan ada catatan pengajuan perizinan pembangunan. Namun siteplan yang diberikan  tidak sama dengan yang terlihat saat ini di perumahan tersebut. Ditemukan pula perbedaan pengajuan nama pengajuan IMB dengan data pemilik.

Permasalahan ini membuat Pemkot Malang tidak bisa melakukan tindakan tepat untuk mengatasi banjir di perumahan. Karena masih  tanggungjawab pihak pengembang.

“Tapi ini kami selidiki lagi, kami sudah kantongi nama penanggung jawabnya. Ada di Malang, tapi masih kita cari keberadaannya. Segera setelah nanti ketemu kita panggil, kami  minta pertanggungjawabannya,” tegas Arif.

Ia menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan  penanggungjawab atau pengembang nantinya harus memperbaiki siteplan. Itu sesuai kondisi di lapangan. Termasuk membuat sistem aluran drainase yang baik. Karena saat ini sistem drainase perumahan tersebut tak memadai.

Tidak hanya itu, pengembang diminta membuat sarana dan prasarana untuk melindungi warga dari ancaman banjir. Seperti membangun plengsengan hingga tembok di sekeliling perumahan.

“Kalau tidak dilaksanakan, tentu akan kami sanksi sesuai aturan. Kalau melihat ini, tak mungkin kami minta orang-orang perumahan angkat kaki dan bangunan dibongkar. Makanya kami  minta ada pertanggungjawaban dari pengembang untuk perbaiki siteplan,” tegas mantan Kabag Umum Setda Kota Malang ini.

Ia menambahkan kejadian perumahan yang mengalami banjir, hampir seluruhnya disebabkan  manajemen pembangunan yang buruk. Menurut dia, jika sesuai aturan siteplan yang disetujui maka tak akan terjadi banjir.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji kemarin melakukan pemantauan langsung di lokasi drainase yang menjadi penyebab luapan banjir di perumahan De Cluster Nirwana. Yakni berada di lokasi bangunan bekas pabrik Karet tidak jauh dari perumahan.

Menurut pantauan Malang Posco Media, drainase ini memang bersambungan dengan sistem drainase di perumahan De Cluster Nirwana. Hanya saja sampai pada aliran di area pabrik karet, saluran air mengecil.

Tidak hanya mengecil, drainase  juga tersumbat akibat banyak endapan sedimen. Banyak sampah plastik yang mengambang di permukaan air.

“Ini kan perumahannya sudah berkali-kali banjir. Dan setelah tim pantau memang butuh normalisasi di saluran drainase. Salah satunya yang di sini (di area bekas pabrik karet). Kami lihat juga ini drainasenya di atasnya bangunan pabrik,” jelas Sutiaji.

Selain menurunkan  excavator untuk menormalisasi saluran drainase, ia juga meminta bangunan di atas drainase dibongkar. Karena menurut Sutiaji, bangunan di atasnya yang masuk area pabrik, menyebabkan saluran drainase menyempit.

Selanjutnya terkait pengembang perumahan De Cluster Nirwana, ia meminta perangkat daerah terkait mencari keberadaan pengembang. Dan segera melakukan tindakan sesuai aturan yang ada dan menjamin warga perumahan tidak lagi mengalami banjir.

“Kita tidak tolerir lagi, kalau ada bangunan menghalangi akan dibongkar. Tapi tetap kiat persuasif, pemilik bangunan juga harus tahu. Ini untuk kepentingan  bersama,” ungkap Sutiaji.

Sementara itu Yudi, salah satu pengelola gedung bekas pabrik karet menerima keputusan pembongkaran bangunan untuk normalisasi drainase. Hanya saja ia meminta ada beberapa bagian yang dibongkar, tidak seluruhnya karena akan dibuatkan jembatan. Sementara drainase dipastikan tidak tertutup bangunan lagi.

Yudi mengatakan pabrik karet ini beroperasia sekitar tahun 1980-an. Sudah tutup operasi sejak tahun 2015.  Sementaara perumahan –perumahan di sekitar dibangun sekitar tahun 2000-an.

“Semenjak ada perumahan di sana agak banjir, pemilik pabrik selalu keluar biaya sendiri unutk keruk drainase. Tapi dulu-dulu tak pernah ada banjir saat pabrik ini operasi. Nah sejak berhenti operasi tahun 2015   sudah tak  ada dana, tak ada yang keruk lagi,” jelas Yudi.

Meski begitu ia mengatakan akan menuruti pembongkaran yang akan dilakukan untuk memperlancar drainase. (ica/van)  

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img