Jatuh Tempo, Gagal Bayar Lahan
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Nasib Youtje Datu Mangundap, 68, warga Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran benar-benar nestapa. Tanahnya seluas 10.767 meter di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tidak dibayar lunas oleh PT Aldi Karya Gautama, pengembang perumahan Gauri Akratama.
Sejak dibeli tahun 2022 lalu dengan kesepakatan harga Rp 8,6 miliar itu, hingga jatuh tempo pembayaran pelunasan 30 Juni 2024, tidak dibayar lunas. Ia hanya menerima Rp 1,4 miliar. Direktur Utama PT Aldi Karya Gautama, Adipati Nopran Aldi hanya berjanji membayar, saat ditagih setiap bulan, hingga masa jatuh tempo berakhir.
Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum Youtje menerangkan, kliennya hanya diberikan janji-janji untuk pelunasan lahan perumahan itu. “Apalagi, sekarang SHM tanah sudah berganti nama PT Aldi Karya Gautama dan dipecah menjadi 64 bagian sertipikat yang akan digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.
Dijelaskan dia, dulunya, lahan itu memiliki tiga SHM atas nama Yuotje dengan luas masing-masing 5.780 m, 1.970 m dan 1.980 m. “Dengan dasar akan mengurus perizinan, Nopran meminta tiga SHM itu diminta untuk dijadikan satu SHM. Janjinya SHM itu tetap atas nama klien kami. Kenyataannya berubah,” tegasnya.
SHM itu malah berubah menjadi SHGB Nomor 00012 atas nama PT Aldi Karya Gautama. “Sekarang malah sudah dipecah lagi menjadi 64 bagian sertipikat. Klien kami berkali-kali meminta pembayaran lahan untuk segera diselesaikan. Namun tidak berhasil dan tidak ada kepastian pembayaran dari Adipati,” terang advokat senior itu.
Youtje, malah mendengar SHGB itu sudah dalam proses pengajuan kredit di Bank BTN Cabang Malang. “Kami sudah mengirimkan surat permohonan agar pengajuan kredit atas nama Adipati atau PT Aldi Karya Gautama dengan jaminan SHM milik klien kami untuk ditunda atau tidak dicairkan,” lanjut Yayan, sapaannya.
Menurut Yayan, dia dan tim kuasa hukumnya, Veridiano LF Bili, SH, MH dan Rifqi Iksanudin Wibowo, SH akan melayangkan gugatan kepada Adipati sebagai Direktur Utama PT Aldi Karya Gautama untuk mengembalikan hak-hak Youtje. Ia mengungkapkan, dalam Pasal 1 Ayat 3 PPJB yang dibuat di Notaris Yenni Prastiwi, Perum Royal Garden Regency, Bumiaji, Batu ditegaskan jual beli dapat dibatalkan.
“Apabila sampai jatuh tempo pembayaran, mereka belum dapat melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran, dikenakan denda Rp 100 ribu per hari untuk tiap termin pembayaran dan jual beli dibatalkan bila tetap tidak dibayar selama 30 hari setelah jatuh tempo,” ungkap dia kepada Malang Posco Media.
Dikonfirmasi terpisah, Adipati membantah bila dia disebut hanya janji-janji untuk melakukan sisa pembayaran lahan. “Untuk kesepakatan, pembayaran tanah dilakukan setelah pencairan bank. Saat ini masih proses. Jadi bukan janji. Memang belum cair dari bank. Setelah cair dari bank, tanah saya bayar,” katanya. (mar)