Malang Posco Media, Malang – Pengembang perumahan Puri Cempaka Putih II akhirnya menyanggupi tuntutan warga untuk menyelesaikan urusan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada 1 Desember 2025 mendatang.
Hal ini ditegaskan Direktur PT Multi Graha Kencana Asri Tri Hadjar Anantoro kepada warga yang melakukan demo di depan Kantor Pemasaran PT Multi Graha Kencana Asri, Sabtu (20/9) siang.
“Ya dengan waktu dua bulan sebenarnya sangat singkat dan saya harus nego ke BPN. Tadi harus menerima karena tuntutannya begitu,” kata Tri Hadjar Anantoro kepada Malang Posco Media.
Dia mengakui, bila sudah dua tahun lalu warga meminta penyerahan PSU tersebut. Hal ini dilanjutkan dengan pengurusan berkas dan menyerahkan ke Dinas PUPR-PKP Kota Malang.
“Jalannya itu berproses. Ada sebagian sudah selesai diproses BPN. Tapi mereka (warga, red) kan tidak tahu duduk persoalan di BPN,” tambahnya, usai menandatangani.
tuntutan warga untuk menyerahkan PSU pada 1 Desember 2025 mendatang.
Menurut dia, ada beberapa berkas yang belum selesai. Akan tetapi warga disebutnya sudah tidak sabar.
“Kalau BPN sudah selesai dalam proses split sertifikat, akan kami serahkan ke Dinas PUPRPKP dan akan dibuatkan berita acara penyerahan,” jelasnya. (ley/nug)