MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan 10 pesilat sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Alfin Syafiq Ananta, 17, warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso. Enam tersangka masih dibawah umur. Yakni MAS, 17, RAF, 17, VM, 16, PIAH, 15, RH, 15 dan RFP, 17.
Mereka merupakan warga Karangploso. Sedangkan empat tersangka lain sudah berusia dewasa. Yaitu, Achmad Ragil, 19, Ahmat Efendi, 20, dan Muhammad Andika Yudhistira, 19, warga Dusun Mojosari Desa Ngenep, Karangploso. Dan satu pemuda lainnya Iman Cahyo Saputro, 25, warga Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Tersangka melakukan pengeroyokan karena korban sudah mengaku-ngaku sebagai salah satu perguruan silat, dalam hal ini adalah PSHT,” beber Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih di Mapolres Malang, Jumat (13/9). Korban sendiri, lanjutnya, tidak pernah menjadi warga PSHT secara resmi menggunakan atribut logo perguruan silat tersebut,” sambungnya.
Dijelaskan Imam, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pihak forensik yang melakukan pemeriksaan kepada jenazah. “Penyebab kematian korban ini diakibatkan karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporoparietal kiri. Di situ disebutkan juga ada memar di paru-paru korban,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka, baik yang dewasa maupun anak di bawah umur dijerat Pasal 80 Ayat (3) junto pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian,mulai pakaian perguruan silat dan batu yang digunakan memukul korban. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur mengaku, korban anggota perguruan silat. “Korban juga dipukul dua kali. Yang pertama, Rabu (4/8) di jalan raya daerah Dusun Sumbernyolo Desa Ngenep, Karangploso,” tuturnya.
Di TKP pertama ini, pelaku pengeroyokan dilakukan dua orang dewasa dan anak-anak. :Yang TKP kedua di tanggal 6 September 2024 di Petren Ngijo Desa Ngijo, Karangploso. Korban janjian lagi dengan pelaku, beberapa pelaku kemudian dibawa ke satu lapangan yang notabene itu lapangan untuk latihan,” urai Muchamad Nur. “Di TKP kedua itu ada dua pelaku dewasa dan enam anak-anak. Dari TKP pertama ada beberapa anak-anak yang ikut kembali menganiaya di TKP kedua,” jelasnya. Dikatakan Muchamad Nur, para pelaku secara peran ada yang menendang, memukul menggunakan sandal dan memukul pakai batu,” terangnya. (den/mar)