.
Friday, December 13, 2024

RUMAH KITA

Pengesahan Sertifikat Merek Kemenkumham

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- ALHAMDULILLAH !! Satu kata ini serentak menggema di Grup WhatsApp (GWA) karyawan Malang Posco Media (MPM). Sebanyak 60 karyawan, suka cita membaca share Sertifikat Merek Malang Posco Media yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

‘’Ini (sertifikat) bukti kalau koran kita bukan koran abal-abal. Koran kita, Malang Posco Media, memang koran besar di Malang Raya,’’ ucap Sudarno, Direktur Utama PT Malang Posco Media di GWA karyawan.

Tidak hanya Malang Posco Media. Semua perusahaan yang menghasilkan satu produk, harus memiliki Sertifikat Merek Kemenkumham. Kenapa ‘’harus ??’’ Karena, negara tidak bisa melindungi produk usaha sebuah perusahan, jika tidak terdaftar di Kemenkumham.

‘’Tidak hanya itu. Masyarakat, khususnya mitra kerja, tentu lebih mantap bermitra dengan Malang Posco Media. Karena status korannya jelas. Keberadaan korannya memenuhi semua persyaratan secara hukum,’’ imbuh Abah Darno – begitu biasa karyawan menyapanya.

Saat perusahaan baru berdiri, mungkin tidak ada efeknya. Tetapi ketika perusahaan sudah besar dan produknya terkenal, akan mengundang pihak-pihak lain untuk mendompleng. Akan mengundang orang lain untuk meniru. Baik sebagian atau pun semuanya.

Contoh cukup nyata, saat ini, dialami PT Jawa Pos. Perusahaan koran yang usianya sudah mencapai 73 tahun itu, kini harus menghadapi ‘gangguan’. PT Jawa Pos yang manajemennya sangat kuat dan solid, kini berusaha keras menyelamatkan merk dan nama besarnya.

Awal pekan ini, Jawa Pos memasang Somasi Terbuka. Tidak tanggung-tanggung, satu halaman penuh. Dengan huruf cukup besar dan mencolok, Jawa Pos melakukan Somasi Terbuka.

Di bawah arahan Markus Sajogo & Associates Law Firm, PT Jawa Pos mengingatkan pihak-pihak lain yang berusaha mendompleng nama besar Jawa Pos. PT Jawa Pos minta agar mereka menghentikan peredaran dan produksi Harian Jawa Pos.

Termasuk di dalamnya, PT Jawa Pos juga minta agar jawapos.com  menghentikan atau mencabut online yang menggunakan nama besar Jawa Pos tersebut. ‘’Ada dugaan dan penyalahgunaan nama Jawa Pos dan merk JAWA POS,’’ ungkap E.L Sajogo SH. MCIArb, salah satu kuasa hukum PT Jawa Pos dalam pengumuman Somasi Terbuka itu.

Menjaga dari segala kemungkinan terburuk itulah, sejak jauh-jauh hari, manajemen Malang Posco Media telah mengantisipasinya. Tepatnya, 02 Nopember 2021, merk Malang Posco Media didaftarkan ke Kemenkumham RI di Jakarta.

Pendaftaran berkas resmi PT Malang Posco Media diterima Kemenkumham melalui nomor IDM 000999864. Etiket merek yang didaftarkan Malang Posco Media dengan ciri-ciri sesuai produk Malang Posco Media.

Setelah melalui proses cukup panjang dan melelahkan, tepatnya 19 September 2022, Kemenkumham memutuskan merek Malang Posco Media sebagai merek dilindungi. Sebagai perusahaan yang sah secara hukum sebagai penerbit koran Malang Posco Media.

Panjang, karena dibutuhkan waktu hampir 12 bulan untuk mendapatkan sertifikat merek. Melelahkan, karena harus menunggu tahapan demi tahapan yang dijalankan Kemenkumham. Sebab, meski sudah didaftar melalui nomor resmi, belum jaminan akan disahkan secara hukum.

‘’Semua ini, tidak lepas dari campur tangan Tuhan. Kok bisa? Sertifikat merek Malang Posco Media dari Kemenkumham, terbit persis di hari ulang tahun Abah Darno,’’ timpal DJ Purwanto, Komisaris Utama PT Malang Posco Media. (hary santoso/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img