MALANG POSCO MEDIA, PASURUAN- Abdullah, 58, warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan Hapi Santoso, 40, warga Krajan, Desa Benjeng, Kabupaten Gresik dijebloskan bui. Keduanya diamankan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang.
Korbannya yakni Purwanto, 57, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar Amin menerangkan, kasus ini bermula ketika Abdullah dan Hapi menemui korban, 18 Juli 2022 lalu. Mereka membujuk Purwanto untuk berinvestasi uang untuk dilipatgandakan.
Kepada korban, keduanya meyakinkan punya kenalan seorang gus, bernama Gus Nur asal Malang yang bisa melipatgandakan uang. Semula, korban menolak karena merasa hal itu merupakan penipuan. Namun, karena bujuk rayu keduanya, korban tak bisa ditolak. Apalagi Abdullah berjanji akan mengganti uang itu jika terjadi apa-apa.
“Korban dan tersangka ABD (Abdullah) sudah kenal 20 tahun. Korban disodorkan surat pernyataan yang menjamin untuk mengembalikan uang tersebut,” bebernya. Bujukan itu pun membuat korban akhirnya menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Abdullah yang pernah nyaleg tahun 2014 itu.
Dari uang itu, disebut-sebut nantinya bisa dilipat gandakan oleh Gus Nur hingga mencapai Rp 3,5 miliar. Menurut Yusuf, uang tersebut kemudian dibawa keduanya. Bahkan, diklaim telah diserahkan ke bawahan Gus Nur atas nama Hadi. Sejak itulah, uang tersebut tak jelas jeluntrungannya.
Bahkan, janji untuk mengembalikan uang tersebut juga tak jelas. “Korban berusaha menagih. Tapi, tak ada iktikad baik untuk mengembalikannya,” paparnya. Korban lalu mengadukan kasus tersebut ke Polres Pasuruan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya, mengamankan Abdullah dan Hapi.
Keduanya diamankan sejak 4 September 2023. Sementara, Hadi dan Gus Nur menjadi DPO. “Polres Pasuruan melakukan P21 ke kami untuk menitipkan keduanya ke Rutan Bangil,” terang dia. Abdullah mengaku, dalam kasus tersebut, dirinya hanyalah sebagai korban. Bukan sebagai pelakunya. (rb/mar)