Mengurai Permasalahan TPA Tlekung (2-Habis)
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Kota Batu khususnya di sekitar TPA Tlekung adalah area hulu DAS Brantas, area berbukit dan menjadi tempat bagi munculnya banyak mata air sebagai sumber kebutuhan hidup masyarakat. Di hilirnya ada Kabupaten Malang, lalu Kota Malang. “Sampah di Kota Batu harusnya lebih berani dikelola dengan sistem pemrosesan sampah yang paling aman. Karena yang terpenting adalah risiko yang paling minim dampaknya bagi sosial, lingkungan hidup dan kesehatan,” kata Pegiat Lingkungan Hidup Kota Batu, Bayu Sakti kepada Malang Posco Media, kemarin.
Saat ini, dari 15 TPS 3R yang terbangun, sejumlah 4 yang dapat beroperasi. Apabila dicermati, kendalanya salah satunya terletak pada manajemen proyek. Misalnya, dukungan anggaran membangun suatu TPS 3R berasal dari kolaborasi anggaran Pemerintah Kota dan Pemerintah Desa.
“Tapi sekali lagi apabila salah satu tidak komitmen. Misal pihak Pemdes yang membeli alat lalu pihak Pemkot melalui dinas terkait bertugas membuat bangunannya, maka fasilitas publik TPS 3R tersebut tentu tidak dapat dioperasikan, mangkrak, bahkan risiko rusak sebelum digunakan. Atau TPS 3R yang dibangun adalah gedung kantor atau area pemilahan terlebih dahulu tanpa komposter, setelah terbangun tentu tidak langsung dapat dimanfaatkan secara sempurna,” urainya.
Berdasarkan Perwali No.67 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, TPS 3R sebagai tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan, ataupun TPST sebagai tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir, disediakan setiap tahun secara bertahap sesuai keuangan daerah.
Disisi lain, Bayu menilai upaya mandiri masyarakat Kota Batu dalam mengelola sampah sebenarnya patut diacungi jempol. Kota Batu memiliki lebih dari 209 bank sampah. Bank sampah tersebut berperan aktif dalam penanganan sampah yang dapat kembali digunakan (reuse) atau dapat di daur ulang (recycle). “Bank sampah juga perlu diperhatikan, karena Perda No.2 Tahun 2014 diundangkan 7 tahun sebelum Permen LHK Nomo 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah ditetapkan.
Setiap RW juga memiliki pengurus kebersihan lingkungan yang fokus agar sampah di kampungnya tertangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah lingkungan. “Sayangnya, karena masih lebih banyak wilayah yang TPS 3R-nya belum dapat dioperasikan, maka sampah rumah tangga yang dihimpun langsung dikirim ke TPA”, sambungnya.
Oleh sebab itu sistem pengelolaan sampah di Kota Batu yang memang saatnya disesuaikan dengan prediksi situasi di masa depan. Pemilahan wajib dilakukan dengan upaya yang lebih teliti hingga tidak ada lagi sampah anorganik yang masuk ke area controlled landfill. Pengolahan sampah organik di lingkungan RT/RW juga akan berpengaruh pada suplai sampah ke TPA. “Kontribusi masyarakat dalam mengelola sampah organik, selain melalui budidaya maggot, juga dapat diperkuat dengan komposter, Loseda (lodong sesa dapur) atau Bosima (bolongan sisa makanan),” ujarnya.
Upaya optimasi lain juga perlu, misalnya sampah organik tidak selalu hanya ditimbun, dipadatkan dan ditutup dengan tanah, namun juga dikurangi kadar airnya agar berkurang mencapai <20-25 persen sehingga menjadi Refuse Derive Fuel (RDF) atau keripik sampah untuk bahan bakar co-firing PLTU.
Program pengolahan sampah untuk RDF ini diungkapnya telah berjalan di Cilacap antara PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dengan Pemkab Cilacap. Manfaatnya selain sampah lebih bernilai ekonomis juga penghematan pada biaya pembebasan lahan. Sedangkan untuk sampah anorganik bisa menjadi bahan baku industri pengolahan yang lain yang bisa jadi selama ini dicukupi dengan impor.
“Masukan saya untuk metode penanganan sampah di TPA Tlekung adalah pilah, packing, angkut. Dengan begitu jumlah sampah yang tertinggal di TPA Tlekung dapat ditekan sesedikit mungkin. Sebagai praktisi keairan saya selalu khawatir TPA Tlekung pada satu hal, yakni kalau sistem penanganan sampahnya tidak segera diperbaiki, air lindi sampah akan merembes lagi, bocor lagi, lalu masuk lagi ke sungai yang melewati sumber air bersih warga dan sumber air irigasi desa tetangga. Maksud TPA didirikan untuk menangani masalah, namun justru memunculkan masalah,” pungkasnya. (eri/udi/habis)