MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Puluhan warga Desa Senggreng yang tergabung dalam Masyarakat Senggreng Bersatu, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Rabu (6/12). Mereka resah atas adanya pengukuran tanah mbaon oleh TNI AU dan BPN.
Apalagi, tanah itu sudah puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat. Warga menolak adanya upaya pihak TNI AU untuk menguasai penuh tanah mbaon. Humas Perwakilan Masyarakat Senggreng Bersatu, Mayar mengatakan pihaknya bersama dengan perwakilan desa datang ke DPRD Kabupaten Malang untuk mengadu dan meminta bantuan.
“Kami disini meminta tolong kepada DPRD untuk membantu kami, agar permasalahan tanah mbaon dikembalikan kepada masyarakat,” ujar Mayar. Warga juga sempat melakukan aksi simbolis membentangkan poster tuntutan atas tanah mbaon yang dikelola masyarakat agar tetap jadi milik masyarakat.
Mayar menjelaskan sekilas permasalahan tanah di desanya yang kembali memanas. Dimana tanah seluas 97 hektar, pada tanggal 11 November 2023 oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XI Yogyakarta bersama TNI AU dilakukan pengukuran dan pemasangan tapal batas tanpa pemberitahuan kepada Pemdes dan warga.
“Tanah tersebut sudah kita garap kurang lebih sejak tahun 50 an. Tanah itu bisa menghidupi masyarakat. Petani butuh itu, petani tidak ada keahlian apa-apa,” katanya. Bahkan, sambung Mayar, tanah mbaon sudah dikelola dan dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 10 ribu masyarakat Senggreng.
Dikatakannya, warga menggantungkan hidup di tanah tersebut. Ia berujar, tanah yang tak bisa lagi dimanfaatkan warga, dikhawatirkan akan mempengaruhi ekonomi masyarakat, baik timbulnya pengangguran, kelaparan, dan kemiskinan. “Tanah mbaon harus jadi milik masyarakat Desa Senggreng,” tuntut dia.
Ahmad Fauzan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang berjanji dalam waktu dekat akan membawa masyarakat untuk mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) prihal melakukan audiensi di sana. “Iya, perwakilan desa dan kami akan ramai-ramai ke sana untuk audensi dengan KLHK untuk mencari titik temu,” pungkasnya.
Zia Ulhaq, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang mengatakan wajar bila warga datang karena merasa resah dan khawatir tanah yang dikelola diambil paksa. Ia menekankan dan mengajak warga untuk tidak takut dan berupaya memproses permohonan sertifikasi tanah dengan berbagai program yang ada. (tyo/mar)