.
Thursday, December 12, 2024

PENGUMUMAN UMK TERPAKSA MUNDUR

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 batal diumumkan oleh Pemerintah Kota Batu. Hal itu dikarenakan banyak pertimbangan. Mulai perbedaan kenaikan yang mencolok tiap daerah hingga inflasi.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto mengatakan bahwa untuk perhitungan UMK tahun 2023 masih menunggu rumus dari Pemerintah Pusat.

“Sampai saat ini kami belum bisa mengumumkan UMK Kota Batu tahun 2023. Pasalnya kami masih menunggu rumus sementara dari pusat,” ujar Suyanto kepada Malang Posco Media Jumat (18/11) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa sesuai jadwal untuk pengumuman UMP Jatim seharusnya ditetapkan tanggal 23 November namun mundir 28 November. Kemudian untuk UMK yang diumumkan 30 November harus mundur 7 Desember.

“Sebenarnya untuk UMK Kota Batu, kami bersama Dewan Pengupahan telah melakukan pembahasan. Namun diundur karena penolakan dari serikat pekerja melihat adanya perbedaan kenaikan antar daerah yang mencolok. Serta pertimbangan inflasi juga berpengaruh,” bebernya.

Untuk Kota Batu, diungkapnya secara implisit bahwa UMK Kota Batu mengalami kenaikan. Tetapi Ia tidak bisa menyebutkan berapa kenaikan upah karena menunggu petunjuk baru dari Pemerintah Pusat.

Diketahui bahwa untuk UMK Kota Wisata Batu 2022 senilai Rp 2.830.367,64. Besaran tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2021 yang berada di angka Rp2.819.801,59.1. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img