spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Penguras Uang Nasabah Divonis Setahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIAA, MALANG – Eks mahasiswi PTN di Kota Malang yang mencuri uang nasabah bank tempatnya magang, diadili majelis hakim PN Malang. Fitri Silma Anjani, 22, dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan dua bulan yang dibacakan ketua majelis Safrudin, Rabu (24/7).

Dalam amar putusan tersebut, Safrudin mengatakan bahwa Anjani terbukti bersalah, berdasarkan pasal dakwaan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama satu tahun dua bulan, dikurangi masa penahanan,” ungkapnya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Sebelumnya, terdakwa dituntut agar dihukum pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Fitri Silma Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan ada beberapa hal bagi majelis hakim menjatuhi vonis. Untuk hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan, telah mengakui perbuatannya, dan karena masih muda memiliki masa depan yang panjang.

“Sementara, untuk hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban,” ungkapnya. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui PH-nya menyatakan menerima putusan tersebut. Dan hal ini ternyata juga disambut hal yang senada oleh JPU, yang juga menerima putusan majelis hakim PN Malang.

“Pada persidangan tersebut, klien kami menerima putusan. Sebelumnya klien kami sudah menjalani masa penahanan sekitar lima bulan, sehingga masih harus menjalani masa pidana sembilan bulan penjara,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fitri Silma Anjani, asal Kabupaten Buleleng Bali, harus berurusan dengan hukum. Ia nekat mencuri uang nasabah bank di tempatnya magang, saat Oktober 2023 lalu. Saat itu, ia melayani seorang nasabah berinisial NL.

Namun, saat layanan penggantian selesai, Anjani justru menukar kartu ATM korban dengan kartu serupa namun yang sudah tak berfungsi. Anjani kemudian menguras uang milik NL dalam 36 kali transaksi. Akibat kejadian itu, NL harus kehilangan uangnya senilai Rp 52 juta.

Terdakwa kemudian diringkus pihak kepolisian saat akhir 2023, dari hasil investigasi pihak bank. Kemudian Anjani juga akhirnya di drop out (DO) oleh pihak kampus, tempatnya berkuliah. (rex/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img