MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memanas. Setelah kampus di Jalan S. Supriyadi Kota Malang itu heboh sengketa yayasan, kini ahli waris pendiri Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi – Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI) Unikama Malang melapor ke polisi.
Yakni Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo dan Christea Frisdiantara, ahli waris Soenarto Djojodihardjo. Saat itu, Amir dan Soenarto merupakan pendiri PPLP PT-PGRI Unikama Malang. Tries mengaku melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota karena bangunan kampus itu berdiri di atas tanah milik Amir dan Soenarto.
“Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, diketahui masih atas nama pribadi dari Amir dan Soenarto. Klien kami ini merupakan ahli waris dan telah mendapatkan mandat, untuk mengurus tanah tersebut. Saat sertifikat tanah ini diminta ke pengelola kampus, mereka tidak mau memberikan,” kata Sumardhan, SH, penasihat hukum Tries.
Dijelaskan dia, gejolak permasalahan aset ini menguat saat Amir dan Soenarto dikeluarkan dari kepengurusan PPLP PT-PGRI Unikama Malang. Amir dikeluarkan sejak tahun 2013, sedang Soenarto dikeluarkan tahun 2018. “Sejak tahun 2013, Amir telah meminta sertifikat tanah yang digunakan untuk membangun Unikama,” lanjutnya.
Namun, usaha itu gagal sampai ia meninggal dunia tahun 2022 lalu. “Perkuliahan Unikama yang dulu bernama IKIP PGRI Malang harus berpindah-pindah tempat. Setelah itu, Soenarto dan Amir membeli enam bidang tanah untuk didirikan kampus Unikama yang saat ini aktif digunakan untuk perkuliahan,” lanjut Sumardhan.
Komunikasi antara PPLP PT-PGRI Malang dengan keluarga Amir dan Soenarto untuk proses penarikan SHM ini ternyata tidak berjalan mulus. Padahal saat Tries mengecek ke Kantor ATR/BPN Kota Malang, objek tersebut masih atas nama ayahnya dan Soenarto.
“Itu dicek sekitar tahun 2021, ada enam sertifikat dengan luas total sekitar dua hektar. Dan saat ini semua sertifikat ini disimpan oleh PPLP PT-PGRI Malang. Kami sudah melayangkan somasi dua kali di Bulan Oktober 2023 lalu, namun tidak ada respons,” jelasnya. Ahli waris memilih untuk melaporkan dugaan penggelapan ke Polresta Malang Kota.
Mereka yang dilaporkan adalah Ketua PPLP PT-PGRI Malang, Abdoel Bakar Tunsiawan, Agus Priyono sebagai sekretaris dan Suja’i yang merupakan ketua pengawas. “Klien kami juga sudah diperiksa dan diminta keterangan. Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang berjalan,” tandas Sumardhan.
Sementara itu, pihak pengurus PPLP PT-PGRI Malang, Agus Priyono dan yang lainnya, masih enggan memberikan komentar terkait sengketa kepemilikan SHM tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) dan dihubungi melalui telepon, tidak memberikan respons. (rex/mar)